Guest House dan Kost-kostan Lebih 10 Kamar Wajib Kena Pajak
namun masih banyak indekos yang tak melapor ke BPPDRD, meski memiliki lebih dari 10 kamar.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Januar Alamijaya
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Menjamurnya rumah singgah atau indekos di kawasan Balikpapan kota tak terhindarkan. Banyak pemilik indekos yang memiliki kamar lebih dari 10, tak mengetahui bahwa terkena pajak retribusi daerah.
"Jadi kos-kosan yang lebih dari 10 kamar adalah objek pajak hotel. Kita sampaikan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) potensi pajak hotel itu," kata Camat Balikpapan Kota Aspiansyah, Kamis (15/3/2018).
Baca: Efek Samping Tanaman Bunga Terompet, Bisa Bikin Anda Masuk Rumah Sakit
Ratusan indekos di kawasan Balikpapan Kota, namun masih banyak indekos yang tak melapor ke BPPDRD, meski memiliki lebih dari 10 kamar.
"Pajak sesuai Perwali itu bukan hanya untuk Hotel Melati atau berbintang. Termasuk kos-kosan dan guest house lebih dari 10 kamar. Tahun lalu ada 340 kos-kosan. Di kawasan Gunung malang banyak itu (lebih 10 kamar)," ungkapnya.
Hal tersebut tentunya berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Balikpapan. Hal itu sesuai dengan Perda Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, dan Perwali Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel.
Baca: Tolak Stigma Negatif Masyarakat, Komunitas Vaping Deklarasi Anti Narkoba Dengan BNN
Belum maksimalnya penyerapan pajak dari kos-kosan tersebut, bisa disebabkan lantaran kurangnya kesadaran pengusaha rumah kos dan izin pembangunan kos-kosan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-kost-kostan_20180315_102338.jpg)