Jumat, 10 April 2026

Guest House dan Kost-kostan Lebih 10 Kamar Wajib Kena Pajak

namun masih banyak indekos yang tak melapor ke BPPDRD, meski memiliki lebih dari 10 kamar.

Net
Ilustrasi kost-kostan 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Menjamurnya rumah singgah atau indekos di kawasan Balikpapan kota tak terhindarkan. Banyak pemilik indekos yang memiliki kamar lebih dari 10, tak mengetahui bahwa terkena pajak retribusi daerah.

"Jadi kos-kosan yang lebih dari 10 kamar adalah objek pajak hotel. Kita sampaikan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) potensi pajak hotel itu," kata Camat Balikpapan Kota Aspiansyah, Kamis (15/3/2018).

Baca: Efek Samping Tanaman Bunga Terompet, Bisa Bikin Anda Masuk Rumah Sakit

Ratusan indekos di kawasan Balikpapan Kota, namun masih banyak indekos yang tak melapor ke BPPDRD, meski memiliki lebih dari 10 kamar.

"Pajak sesuai Perwali itu bukan hanya untuk Hotel Melati atau berbintang. Termasuk kos-kosan dan guest house lebih dari 10 kamar. Tahun lalu ada 340 kos-kosan. Di kawasan Gunung malang banyak itu (lebih 10 kamar)," ungkapnya.

Hal tersebut tentunya berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Balikpapan. Hal itu sesuai dengan Perda Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, dan Perwali Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel.

Baca: Tolak Stigma Negatif Masyarakat, Komunitas Vaping Deklarasi Anti Narkoba Dengan BNN

Belum maksimalnya penyerapan pajak dari kos-kosan tersebut, bisa disebabkan lantaran kurangnya kesadaran pengusaha rumah kos dan izin pembangunan kos-kosan.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved