Begini Cara Novan Gondol Motor Curian di Balikpapan, Gampang Banget

kaki kanannya dibungkus perban putih usai timah panas melubangi kakinya lantaran melawan saat diamankan petugas.

Tribun Kaltim/M Fachri Ramadhani
Paur Subbag Humas Polres Balikpapan Ipda Ketut Darmada bersama tersangka kasus curanmir Novan (22) di Mapolres Balikpapan, Rabu (21/3/2018). 

Namun, alasan tersebut tak berlaku bagi aparat penegak hukum. Kejahatan tetap kejahatan. Apalagi tersangka telah melakukannya berulang-ulang, sehingga menyebabkan kerugian bagi para korban.

Pemberitaan sebelumnya, Novan Arianto (22) pasrah meringkuk di terali besi sel Mapolres Balikpapan. Usai aksi kejahatannya terbongkar oleh Tim Anti Bandit Polres Balikpapan, Selasa (20/3/2018) malam.

Ya, pelaku tindak pidana curanmor tersebut diamankan polisi di kawasan Telaga Sari II, RT 36 Balikpapan Kota. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas lantaran tersangka melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

Walhasil, selain meringkuk di penjara ia harus menahan rasa sakit usai timah panas sempat bersarang di kaki kanannya.

Baca: Bintang Kutai Motor Pajang Truk Axor, Hadir Jawab Kebutuhan Pertambangan

Kepada petugas tersangka mengaku telah beraksi di 5 TKP di Balikpapan, di antaranya kawasan Telaga Sari II, Gunung Malang Dekat Bukit Sion Balikpapan, Jalan MT.Haryono tepatnya Restoran D'Penyet dan D' Cendol (BB di Penajam), dan kawasan Beler 2 TKP.

"Tersangka nengincar kendaraan korban yang tidak terkunci stang kemudian mendorong jauh," Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra, Kasat Reskrim AKP Ruslaeni, Rabu (21/3/2018).

Novan juga mengaku terpaksa melakukan pencurian lantaran terdesak faktor ekonomi. Lama sudah ia menganggur, tak bekerja. Walhasil, ia pun nekat melakukan kejahatan curanmor. "Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas," ujar Ruslaeni.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved