Lyra Virna Ditetapkan Tersangka, Dugaan Penggelapan Dana Umrah
Kuasa hukum artis Lyra Virna, Razman Arif Nasution mengatakan, Lasty dilaporkan Lyra ke Polda Metro Jaya.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemilik AD Tour and Travel Lasty Annisa telah ditetapkan tersangka atas dugaan penggelapan dana umrah.
Adapun Lasty merupakan pelapor artis Lyra Virna atas dugaan pencemaran nama baik.
"Ya, betul (Lasty) sudah jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/3/2018).
Kuasa hukum artis Lyra Virna, Razman Arif Nasution mengatakan, Lasty dilaporkan Lyra ke Polda Metro Jaya.
"Bahwa saat ini bahwa saudara Lasty Annisa juga tersangka di Krimum Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan"
Baca: Abutours Diundang Kemenag Kaltim untuk Koordinasi Penyelenggaraan Umrah, Ini yang Terjadi
"Laporan itu berasal dari Lyra, Fadlan, dan beberapa orang yang diduga dananya tidak dikembalikan dalam rangka pemberangkatan jamaah umrah," ujar Razman saat mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Adapun Lyra melaporkan Lasty pada 8 Juni 2017.
Lyra menuduh Lasty menggelapkan uang untuk perjalanan umrahnya bersama Fadlan.
Lyra kemudian menagih kembali uangnya itu. Namun, Lasty dianggap telah mengulur-ngulur waktu.
Baca: David Beckham Segera Bertandang ke Jakarta, Ini Agendanya
Hingga akhirnya, Lyra mengunggah postingan di media sosial dan meminta Lasty mengembalikan uang mereka.
Postingan Lyra tersebut kemudian dilaporkan Lasty dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Lasty melaporkan Lyra hingga Lyra ditetapkan menjadi tersangka. (Kompas.com/David Oliver Purba)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dugaan Penggelapan Dana Umrah, Pelapor Lyra Virna Ditetapkan Tersangka"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/lyra-virna_20171011_123551.jpg)