Senin, 13 April 2026

Mantan Ketua Panwas Diperiksa Lagi, Penangguhan Tahanannya Ditolak

Jumiko saat tiba di kantor Kejari langsung bergegas menuju ke lantai dua ke dalam ruangan Pidana Khusus.

Penulis: Budi Susilo | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim/Budi Susilo
Jumiko Mantan Ketua Panwas Balikpapan memakai kemeja biru (paling kiri) diperiksa lagi di kantor Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman pada Senin (26/3/2018) pagi. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Budi Susilo

TRIBUNKALTIM.CO BALIKPAPAN - Mantan Ketua Pengawas Pemilu Kota Balikpapan, Jumiko, kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman pada Senin (26/3/2018) pagi.

Pria tersebut datang ke gedung Kejari sekitar pukul 10.51 Wita, menggunakan baju kemeja biru muda dengan beralas kaki sandal jepit.

Baca: Video - Detik-detik Saat Jokowi Datang ke Haul Akbar Guru Sekumpul

Jumiko saat tiba di kantor Kejari langsung bergegas menuju ke lantai dua ke dalam ruangan Pidana Khusus.

Pintu ruangan tertutup, nampak dari kaca daun pintu, di dalam ruangan Jumiko langsung duduk di sebuah kursi sofa.

"Mau diperiksa tahap dua. Diperiksa lagi sama Pidsus. Nanti tanya saja sama Pak Rahmad (Kasi Pidsus) kalau habis memeriksa," ujar seorang jaksa penyidik pidsus. 

Waktu itu, hadir juga Dedi Irawan, pengacara Jumiko, yang mengenakan busana jaket biru dongker.

Baca: Melody Kembali ke JKT48, Posisi Barunya Keren Banget

Saat dimintai wawancara Tribunkaltim.co, Dedi ungkapkan, kliennya sudah pernah mengajukan pemangguhan tahanan dengan alasan kemanusiaan dan bisa kooperatif dalam penegakkan hukum.

"Diajukan tapi telah ditolak. Ya mau bagaimana lagi. Kami terima saja. Kami jalani dulu. Ini lagi ada pemeriksaan lanjutan," ujarnya di luar ruangan Pidsus Kejari Balikpapan.

Jumiko berasama dua orang lainna telah terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemkot Balikpapan untuk Panwaslu Balikapapan dalam tahun anggaran 2014 hingga 2015.

Belum lama ini, Ketua Panwaslu Balikpapan Ahmadi Azis, ungkapkan, Jumiko sekarang sudah tidak lagi sebagai anggota resmi panwas.

Baca: Aturan Kampanye Bagi Aparatur Sipil Negara, Ini Syarat dan Hal yang Boleh Dikampanyekan

"Sudah resmi mengundurkan diri. Pak Jumiko sendiri yang ajukan pengunduran diri dari komisioner panwas," ungkapnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved