Anggota DPRD Tabrak Tukang Ojek Hingga Tewas, Polisi Terbentur UU MD3
Meskipun sudah tiga hari pasca kejadian berlangsung, polisi mengaku terbentur Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Tayang:
Editor:
Januar Alamijaya
Kompas.com/Rahmat Rahman Patty
Mobil Honda Brio yang dikendarai anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, setelah mengalami kecelakaan di kawasan Transit Passo, Kecamatan Baguala Ambon, Minggu (25/3/2018).
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/anggota-dprd-kabupaten-maluku-tengah_20180326_125348.jpg)