Kamis, 9 April 2026

Dengar Setya Novanto Dituntut 16 Tahun, Fredrich Yunadi : Ngawur

Fredrich Yunadi mengklaim JPU pada KPK sudah menyalahgunakan kekuasaan saat menuntut mantan Ketua DPR itu.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus pengadaan KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2018). Sidang mantan ketua DPR itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum. 

TRIBUNKALTIM.CO - Fredrich Yunadi menilai tuntutan pidana penjara selama 16 tahun kepada mantan kliennya, Setya Novanto, tidak berlandaskan hukum.

Fredrich Yunadi mengklaim JPU pada KPK sudah menyalahgunakan kekuasaan saat menuntut mantan Ketua DPR itu.

"Menurut saya tidak ada landasan hukum, ngawur. Kalau ada bukti, mau tuntut seumur hidup pun silakan. Kalau tidak ada bukti, menuntut itu namanya penyalahgunaan kekuasaan," tutur Fredrich, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Baca: Fifth Harmony Vakum Sementara, Lauren Jauregui Beralih Jadi Model Majalah Dewasa

 Meskipun sudah tidak lagi menjadi pembela mantan Ketua Partai Golkar tersebut, Fredrich Yunadi mengaku masih mengikuti perkembangan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.

Dia mengklaim tidak ada satu pun saksi yang memberikan keterangan Novanto menerima aliran dana hasil korupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang menelan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.

"Tetapi dengan tanpa ada satu pun saksi yang bisa membuktikan aliran dana yang menyatakan bahwa SN kemudian dituntut 16 tahun. Ini adalah penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa, ini sudah namanya ngawur. Hukum indonesia itu apakah seperti ini selamanya?" paparnya.

Baca: Raih Opini Wajar tanpa Pengecualian, Bankaltimtara Setor PAD Rp 321 M

Padahal, menurut Fredrich Yunadi, Novanto sudah beriktikad baik mengembalikan uang senilai Rp 5 miliar, yang diduga berasal dari proyek pengadaan KTP elektronik, yang digunakan untuk membiayai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar.

Saat itu, keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi, menjadi salah satu panitia penyelenggara rapimnas Partai Golkar. Ada pun uang Rp 5 miliar itu digunakan Irvanto untuk menutupi kekurangan biaya.

Baca: Gara-gara tak Sabar Antre di Jalan tol, Pengemudi Fortuner Acungkan Pistol

"Beliau dengan iktikad baik katanya ponakannya yang pernah memberikan uang Rp 5 miliar untuk Rapimnas Golkar, tetapi langsung beliau kembalikan dengan konsekuen kalau memang dikira saya (Setya Novanto) begitu ya, saya ganti tidak masalah, padahal untuk kepentingan Rapimnas Golkar," beber Fredrich Yunadi. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved