Tiru Palembang, Kota Samarinda Akan Punya Perda Perlindungan Daerah Aliran Sungai
Fungsi sejumlah anak sungai, khususnya Sungai Karang Asam sudah jauh menurun dari semestinya.
Penulis: Doan E Pardede | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Saat ini, DPRD Samarinda tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang ada di Kota Samarinda.
Informasi yang dihimpun Tribunkaltim.co, Selasa (17/4/2018), Kota Palembang di Provinsi Sumatera Selatan sudah menerbitkan Perda yang mengatur hal serupa.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, M Tahrir kepada Tribunkaltim.co, Senin (16/4/2018) mengatakan, kondisi Sungai Mahakam dan anak-anak sungainya kian memprihatinkan.
Baca: Judi Dadu Dalam Hutan di Samboja Digulung Polisi, Omsetnya Sampai Rp 500 Juta
Fungsi sejumlah anak sungai, khususnya Sungai Karang Asam sudah jauh menurun dari semestinya. Penyebab utamanya, lebar anak-anak sungai ini terus menurun karena dibangun permukiman.
Lebih jauh, jelas M Tahrir, adanya Perda ini juga akan mengurangi dampak banjir yang ada di Kota Samarinda.
Seperti diketahui, meluapnya air ke permukiman juga diakibatkan berkurangnya daya tampung sungai Sungai Mahakam beserta anak-anak sungainya.
"Salah satu yang nanti ditegaskan dalam Perda, tidak boleh menancapkan tiang rumah di atas sungai. Supaya air tidak terhambat bangunan-bangunan," ujarnya.
Baca: Satu Lagi ASN di Tarakan Diduga Melakukan Pelanggaran Tidak Netral di Pilkada
Agar lebih sempurna, Komisi III DPRD Samarinda akan melakukan studi banding langsung ke Kota Palembang, yang sudah memberlakukan Perda serupa.
"Kita mau lihat sejauhmana efektivitas dari Perda itu," ujarnya.