Rekam Jejak Setya Novanto Berhasil Lolos dari Hukuman 5 Kasus Ini, Korupsi e-KTP Mengakhirinya

Setya Novanto akhirnya divonis 15 tahun pidana penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik

Garry Andrew Lotulung/KOMPAS.com
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). 

Dia juga mengakui bahwa hubungan Akil dengan Golkar tidak baik karena banyak perkara sengketa pilkada di MK yang tidak dimenangi Golkar.

3. Kasus Cassie Bank Bali

Jauh sebelum ini, pada tahun 1999 lalu, Setya Novanto disebut jaksa terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak piutang (cassie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Dalam kasus tersebut, negara diduga merugi sebesar Rp 904,64 miliar pada tahun 1999.

Namun Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Setya Novanto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak piutang (cassie) PT Bank Bali.

SP3 tersebut diterbitkan Kejagung sejak 18 Juni 2003 dengan Nomor: Prin-35/F/F.2.1/06/2003.

Baca: Dengar Putusan Hakim, Setya Novanto : Jujur Saya Shock Sekali

4. Kasus Penyelundupan Beras Vietnam (2003)

Setnov diduga sengaja memindahkan 60 ribu ton beras yang diimpor Inkud, dan menyebabkan kerugian negara Rp 122,5 miliar.

Ia dilaporkan pada Februari-Desember 2003 telah memindahkan dari gudang pabean ke gudang nonpabean. Padahal bea masuk dan pajak beras itu belum dibayar.

Kejagung yang saat itu dikomandoi Jampidsus Hendarman Supandji akhirnya menangani kasus itu dan menetapkan mantan pejabat Bea Cukai, Direktur Penyidikan dan Penindakan, Sofyan Permana sebagai tersangka.

Dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp25,4 miliar itu ditemukan pelanggaran dengan tidak dibayarkannya bea masuk dan pajak dalam rangka impor bagi 59.100 metrik ton dari keseluruhan 60 ribu ton beras dari Vietnam yang diimpor PT Hexatama Finindo dan Inkud tersebut.

Pada tahun 2005, Setnov juga pernah diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus tersebut. 
Namun, Setnov membantah keterlibatannya dalam kasus itu.

5. Kasus "Papa Minta Saham"

Kasus ini awalnya ditangani oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berdasarkan aduan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved