Kartu Prabayar Anda Diblokir Hari Ini, 7 Poin Penting Agar Simcard Bisa Aktif Kembali
Tenggat waktu registrasi dan daftar ulang kartu SIM prabayar untuk semua pelanggan operator seluler telah dilewati.
Adapun calon pelanggan baru (pembeli kartu SIM perdana) akan diwajibkan melakukan registrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) seperti yang disyaratkan sebelum bisa mulai menggunakan fungsi voice, SMS, dan data internet.
Jumlah kartu yang bisa diaktifkan dengan satu pasang NIK dan nomor KK dibatasi maksimal sebanyak tiga (3) nomor untuk operator seluler apa saja.
Baca: Biasanya Ngelawak, Raditya Dika Tulis Kalimat Haru untuk Orangtuanya Jelang Pernikahan
Apabila ingin menggunakan lebih dari 3 nomor, pengguna bisa Unreg salah satu nomor, atau menambah jatah nomor dengan mendatangi gerai operator.
Sempat berbeda
Sebelumnya, sempat terjadi perbedaan antara Menkominfo Rudiantara dengan ATSI.
Menurut Menkominfo, nomor yang tidak registrasi hingga Senin (30/4/2018) malam pukul 23.59 akan hangus sepenuhnya.
Pelanggan tidak bisa lagi melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444, lewat USSD, bahkan lewat gerai resmi sekalipun.
Namun tak berapa lama setelah Rudiantara mengeluarkan pernyataan tersebut, ATSI dan BRTI menerbitkan surat edaran.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Poin-poin yang Perlu Diketahui setelah Masa Registrasi Kartu Prabayar Usai
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kartu Prabayar Diblokir Hari Ini, 7 Poin Penting yang Harus Anda Ketahui, http://makassar.tribunnews.com/2018/05/01/kartu-prabayar-diblokir-hari-ini-7-poin-penting-yang-harus-anda-ketahui?page=all.