Edisi Cetak Tribun Kaltim
Megapungli Palaran, di PN Samarinda Bebas, Sampai MA Abun Divonis 10 Tahun Penjara!
Vonis bebas yang diputuskan Pengadilan Negeri Samarinda terhadap seluruh terdakwa kasus mega pungli TPK Palaran batal demi hukum.
Penulis: tribunkaltim |
Dengan bebasnya Jafar dan Dwi, berarti seluruh terdakwa kasus pungli di pelabuhan ini bebas.
Sebelumnya, hakim juga membebaskan Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Hery Susanto Gun alias Abun dan Sekretaris Koperasi Serba Usaha PDIB Noor Asriansyah (Elly).
Baca: Mulan Jameela Menangis saat Roy Kiyoshi Menyampaikan Hasil Penerawangannya
Vonis bebas kepada Abun dan Elly telah dilakukan pada Selasa (12/12/2017) lalu.
Keduanya masing-masing dituntut hukuman 10 dan 6 tahun penjara oleh jaksa.
Pungutan liar di Pelabuhan TPK Palaran diungkap oleh tim Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli
Markas Besar Polri. Diduga pungutan liar ini mencapai ratusan juta rupiah.
Adapun untuk Komura, polisi memperkirakan total penghasilan dari praktik pungli itu mencapai Rp 2,64 triliun terhitung dari 2010 hingga 2017.
Pemberitaan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Fadil Zumhana, meyakini upaya hukum kasasi terhadap empat terdakwa yang divonis bebas yakni, Jafar Abdul Gaffar, Dwi Hari Winarno, Hery Susanto Gun, dan Noor Asriansyah, dikabulkan Mahkamah Agung.
Pasalnya, kasus pungutan liar dengan dugaan pencucian uang dan pemerasan di Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) dan Koperasi Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu menjadi perhatian publik.
"Mudah-mudahan Mahkamah Agung bisa memberikan keadilan. Saya yakin benar, bahwa Mahkamah Agung dapat memberikan keadilan dalam perkara ini. Dua-duanya sudah diajukan kasasi," ucap Fadil, usai menghadiri sidang paripurna khusus HUT Pemprov Kaltim ke 61, di Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin, 8 Januari lalu.
Menurut Fadil, perkara mega pungli yang diungkap Mabes Polri dan Polda Kaltim menjadi perhatian masyarakat. "Karena perkara ini jadi perhatian masyarakat. Selayaknya memang dihukum," tegas Fadil. (*)