Kesadaran Masyarakat Tinggi, BI Perketat Aturan Uang Elektronik

Kedua, komposisi kepemilikan saham penerbit yang mengatur paling kurang 51% harus dimiliki oleh domestik dan maksimal 49% untuk asing..

Ilustrasi 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) merilis aturan baru uang elektronik lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018.

Ini merupakan revisi aturan sebelumnya, PBI 18/17/PBI/2016. Model bisnis uang elektronik yang kian bervariasi dan peningkatan nilai transaksi yang tinggi mendorong BI mengatur bisnis ini lebih ketat.

Aspek utama penyelenggaraan uang elektronik yang diperkuat diantaranya: pertama, aspek kelembagaan meliputi pengaturan modal disetor minimum untuk memastikan kondisi keuangan penyelenggara uang elektronik.

Kedua, komposisi kepemilikan saham penerbit yang mengatur paling kurang 51% harus dimiliki oleh domestik dan maksimal 49% untuk asing.

Ketiga, pengelompokan izin penyelenggaraan uang elektronik  yaitu kelompok penyelenggara front end dan penyelenggara back end untuk menghindari monopoli.

Keempat, mengatur kepemilikan tunggal calon pemegang saham uang elektronik  untuk menjaga persaingan usaha yang sehat. Kelima, struktur biaya dan pengelolaan floating fund.

"Detail kebijakan ini berupa prinsip penyelenggaraan uang elektronik agar tidak menimbulkan risiko sistemik," ujar Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko, kemarin.

Ketentuan lain, BI juga menaikkan batas maksimal nilai uang elektronik tidak teregistrasi dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta.

SEVP Transaction Banking and Retail Sales PT Bank Mandiri Tbk Thomas Wahyudi berpendapat, revisi aturan ini menggambarkan tingkat kesadaran masyarakat tentang uang elektronik makin tinggi. "Kami harap transaksi non tunai semakin banyak karena lebih efisien," tuturnya.

Anistasya Kristina, VP Corporate Communication PT Nusa Satu Inti Artha (DOKU), salah satu penyelenggara uang elektronik  non bank melihat,  aturan ini baik jika dilihat dari sudut pandang kepentingan konsumen domestik. (*)

Poin Penting PBI Uang Elektronik (UE)
1. Satu pihak hanya boleh dapat izin sebagai penyelenggara UE di 1 kelompok sama (front end atau back end).
2. Minimum modal disetor lebanga non bank sebesar Rp 3  miliar
3. Kepemilikan saham asing secara langsung atau tak langsung maksimal 49%
4. Penyelenggara UE harus menjalani holding period bisnis selama 5 tahun sejak izin pertama diberikan.
5. Minimal 30% dana float ditempatkan di kas atau giro dan maksimal 70% di SBN
6. Batas nilai UE unregistered naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta
7. Masa peralihan pemenuhan aturan PBI selama 6 bulan setelah aturan diterbitkan
Sumber: Bank Indonesia (BI)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved