Idul Fitri
Galau Mikirin Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun? Tenang, Masih Dapat THR Kok, Ini Hitungannya
Tenang, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah resmi menetapkan aturan THR yang wajib ditaati perusahaan.
TRIBUNKALTIM.CO - Apakah kamu adalah karyawan yang masa kerjannya kurang dari satu tahun?
Bagi sebagian besar orang tentu bertanya-tanya, apakah akan dapat tunjangan hari raya?
Tenang, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah resmi menetapkan aturan THR yang wajib ditaati perusahaan.
Baca: Setelah Pelantikan, KONI Balikpapan Akan Fokus Bina Atlet
Baca: Al Quran hingga Konsultasi Syariah, Inilah 5 Aplikasi yang Bisa Mendukung Ibadah di Bulan Ramadan
Baca: Ditimpa Pohon Tumbang; Garasi Koramil Hancur, Parabola dari Kemendagri Rusak
Menurut Hanif, THR ini wajib dibayarkan perusahaan paling lambat H-7 sebelum hari raya. Seperti yang dilansir TribunStyle.com dari Kompas.com,
"Enggak berubah, tetap. THR pokoknya tetap tujuh hari sebelum Lebaran," ujar Hanif di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Ketentuan waktu pencairan THR tersebut sesuai dengan Pasal 5 Ayat 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya.
Baca: Paslon Ini Dinilai Berjiwa Muda, Begini Cendekiawan Paparkan Gagasan yang Diusung soal Banjir
Baca: KPK Turun Gunung Tangani Kasus RPU Balikpapan, Lampu Kuning Buat Anggota Dewan
Baca: Doa Makan Sahur yang Pernah Dilakukan Rasulullah SAW, Lengkap dengan Artinya
Aturan ini mewajibkan pengusaha membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Besarannya, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan diberikan THR sebesar upah satu bulan.
Pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan minimal 3 bulan, di perusahaan diberikan THR secara proposional seusai masa kerja dengan perhitungan masa kerja.
Baca: Doa Makan Sahur yang Pernah Dilakukan Rasulullah SAW, Lengkap dengan Artinya
Baca: Bhayangkara FC Vs Mitra Kukar, Tanpa Septian David, Naga Mekes Pakai Formasi 4-3-3
Baca: Warga Ingin Kepastian Pantai Balikpapan Bersih dari Limbah B3
Hitungannya seperti ini:
Inilah Jumlah Sampah di Kota Balikpapan Saat Lebaran Idul Fitri, DLH Hitung Mengalami Penurunan |
![]() |
---|
Temukan Pengunjung di Beras Basah, Aparat Kumpul Penyedia Kapal Bontang, Ini yang Dilakukan |
![]() |
---|
DPRD Kutai Kartanegara Gelar Halal Bihalal Dengan Staf Sekretariat |
![]() |
---|
Selama Lebaran, Volume Sampah di Kabupaten Paser yang Masuk TPA Turun 5 Ton Per Hari |
![]() |
---|
Curhat Para Motoris dan Buruh Angkut di Pelabuhan Penajam Paser Utara, Pemasukan Sepi H+3 Lebaran |
![]() |
---|