Teriakan Bom di Pesawat
Panik, 10 Penumpang Lompat dari Sayap, Ini Kronologi Teriakan Bom di Pesawat Lion Air
Bahkan berdasarkan rekaman video yang telah viral di media sosial beberapa penumpang terlihat melompat dari pesawat.
TRIBUNKALTIM.CO - Teriakan bom dari seorang penumpang membuat pesawat Maskapai Lion Air JT 687 di Bandara Supadio Pontianak terpaksa harus mengalami delay sekitar pukul 18.10 WIB.
Seorang pria pada Senin (28/5) malam meneriakan bom saat penumpang telah berada di dalam pesawat. Mendengar itu para penumpang kalang kabut berusaha keluar pesawat.
Bahkan berdasarkan rekaman video yang telah viral di media sosial beberapa penumpang terlihat melompat dari pesawat.
Baca: Usai Pakai Masker Emas, Syahrini Malah Jerawatan, Sekarang Ini Perawatan Wajah yang Dipilihnya
Terkait teriakan Bom di bandara internasional Supadio Pontianak pada Senin (28/5/2018) malam di Pesawat Lion Air JT 687 Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono memastikan itu info palsu atau "Bomb Joke atau Candaan Bom"
Kapolda Kalbar menuturkan info palsu berupa “Bomb Joke” yang terjadi bermula adanya Iniatial Report Bomb Joke pada pesawat Lion Air JT687. STD jurusan Pontianak-Jakarta sekitar pukul 18.50 WIB.
"Berdasarkan keterangan dari Pramugari Pesawat Lion Air bermula adanya seorang penumpang yang menyebutkan tentang Bom dibungkusan yang tertinggal di lantai pesawat,"kata Kapolda Kalbar pada Tribun Pontianak.
Dikatakannya lagi, kemudian ditanya oleh pramugari barang milik siapa dan pria yang di ketahui berinisal FN (26) tersebut mengakui barang tersebut miliknya dan berisikan Bom.
Baca: Jelang Lebaran, Warga Ramai-ramai Beli Mobil Bekas Kreditan
Baca: Pemprov Kaltara Raih WTP Empat Kali Beruntun
Baca: Rumah Isran Noor Selalu Dipenuhi Warga, Setiap Hari Bikin Acara Buka Puasa Bersama
Lanjutnya, FN berusia 26 tahun adalah seorang mahasiswa Untan dan tercatat penumpang pesawat tersebut dengan kode Booking TSHYUD.
Sampai saat ini korban luka-luka sebanyak 10 orang yang diantaranya 8 orang dirujuk ke RS AURI Lanud Supadio dan dua orang meneruskan penerbangan karena hanya menderita luka ringan.
"Saat ini Pesawat sudah kembali melanjutkan berangkat ke Jakarta dalam keadaan aman, dan tindakan yang dilakukan yakni mengamankan FN serta melakukan pemeriksaan dan dibawa ke Polresta Pontianak,"ujarnya
"FN terancam akan di jerat UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan yakni di pasal 437 ayat 2 yang ancaman hukuman pidana paling lama 8 tahun penjara,"tambah Jenderal Polri Bintang dua ini.
Pengacara Tegaskan Kliennya tak Sebut Bom di Pesawat, Pernyataan Pramugari Bikin Penumpang Panik |
![]() |
---|
Yakin Mahasiswanya tak Ucapkan Kata Bom, Begini Penjelasan Dosen Untan soal FN |
![]() |
---|
Pramugari Disebut Salah Dengar Soal Kata Bom di Pesawat, Berikut Pernyataan Resmi Lion Air |
![]() |
---|
Buka Pintu Darurat Saat Panik Mendengar Bom di Pesawat, Penumpang Lion Air Ini Digiring ke Polisi |
![]() |
---|
Pramugari Disebut Salah Dengar, Bukan Bom tapi Ini yang Dikatakan Penumpang Lion Air |
![]() |
---|