Edisi Cetak Tribun Kaltim

Selamatkan Tahura Bukit Soeharto, Dishut akan Tutup RM Tahu Sumedang!

Kerusakan yang terjadi di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto sudah berlangsung cukup lama.

Penulis: tribunkaltim |
TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
Pondokan warga di Km 60, Jalan Poros Balikpapan-Samarinda yang masuk kawasan Tahura. 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Christoper Desmawangga dan Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kerusakan yang terjadi di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto sudah berlangsung cukup lama.

Mulai kebakaran hutan, berbagai aktivitas ilegal hingga warga yang bermukim, hingga berdagang di pinggir Tahura.

Aktivitas tambang batu bara dan perkebunan sawit baik yang berizin maupun ilegal, termasuk ladang perkebunan rakyat di kawasan Tahura turut menjadi ancaman bagi kelestarian hutan alam di Kaltim ini.

"Ini sudah berlangsung lama, bahkan laporan yang masuk ke kami bukan dari pihak pemangku, karena kami sifatnya pengambilan tindakan jika ada dugaan pelanggaran," ujar Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Subhan, Senin (28/5/2018).

Pihaknya berharap Dinas Kehutanan Kaltim segera mengambil langkah untuk mengatasi kerusakan Tahura.

"Koordinasi secara khusus memang belum dilakukan, namun pembicaraan lisan kami sudah lakukan," tambahnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Wahyu Widhi Heranata, Senin (28/6/2018)
mengatakan, langkah awal per 1 Juli 2018 ini, Dishut Kaltim akan menutup atau menghentikan operasional Rumah Makan (RM) Tahu Sumedang yang berlokasi di Km 48, jalan poros Balikpapan-Samarinda.

Wahyu menuturkan, penutupan ini dilakukan lantaran RM Tahu Sumedang beroperasi secara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto.

Baca: Benarkah Minum Secangkir Teh Hijau Bisa Hilangkan Jerawat?

Penutupan ini dilakukan hingga RM Tahu Sumedang bekerjasama dengan Dishut Kaltim.

"RM Tahu Sumedang sudah 10 tahun beroperasi. Tapi, tidak pernah berkontribusi kepada pemerintah," tegas Wahyu.

Penutupan RM Tahu Sumedang ini, lanjut Wahyu, merupakan langkah awal penertiban di kawasan Tahura.

"Karena Tahu Sumedang yang besar, lainnya nanti menyusul," kata Wahyu, yang mengaku sudah menandatangani surat penutupan rumah makan legendaris tersebut.

Meski demikian, RM Tahu Sumedang kata Wahyu, bisa terus beroperasi di Tahura Bukit Soeharto sepanjang mau mengurus izin dan bekerjasama dengan Dishut.

"Izinnya silakan diurus di Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE)," kata Wahyu.

Selanjutnya, RM Tahu Sumedang juga harus menandatangani perjanjian kerjasama dengan Dishut.

Isi perjanjian kerjasama tersebut, dirancang oleh Dirjen KSDAE, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca: Mengenal S. P. L. Sørensen, Kimiawan yang Mengenalkan Konsep pH Hiasi Google Doodle Hari Ini

"Sama seperti kerjasama Dishut dengan Jasa Marga yang membangun Tol Balikpapan-Samarinda," ungkap Wahyu.

Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan Menteri KLHK, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), sebagai pengelola suatu kawasan hutan diperkenankan melakukan kerjasama dengan badan usaha atau pun masyarakat yang ada di kawasan hutan.

Selain menyetorkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil menggunakan tanah negara, badan usaha yang beroperasi di kawasan hutan juga bisa bekerjasama dengan KPH setempat dalam bentuk bisnis.

"Isinya (kerjasama) bisa saja mencakup nanti badan usaha merehabilitasi lahan di lokasi tertentu. Kemudian juga bekerjasama dalam hal bisnis yang hasilnya bisa jadi PAD (pendapatan asli daerah)," jelas Wahyu.

Wahyu pun mengaku selama ini tak pernah makan di RM Tahu Sumedang, yang banyak dijadikan persinggahan warga yang melintas di Samarinda dan Balikpapan.

"10 tahun mereka beroperasi secara ilegal dan belum ada kontribusi kepada daerah. Apakah karena tidak tahu, atau tutup mata? Yang jelas, kita sudah berulangkali bersurat ke mereka," katanya.

Tindakan represif bakal ditempuh jika RM Tahu Sumedang tetap nekat beroperasi tanpa mengurus izin.

"Bukan persuasif lagi. Tapi represif. Kita ada Polhut, kita ada PPNS (penyidik pegawai negeri sipil). Kita juga bisa minta bantuan Balai Gakkum. Represif kesannya memang tak manusiawi, tapi, kita sudah coba berulang kali peringatkan. Mulai 2008 yang diteken Pj Gubernur Kaltim, sampai surat peringatan yang diteken Gubernur Kaltim, Pak Awang Faroek Ishak," tutur Wahyu.

Baca: Hari Raya Waisak 2562 BE/2018, Berikut Kumpulan Ucapan dalam Bahasa Indonesia dan Inggris

Tindak Tegas
Dugaan eksploitasi aktivitas ilegal tambang di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto ternyata sudah terdeteksi satelit citra beberapa bulan lalu.

Kini sedang ditangani Balai Penegakkan Hukum (LHK) Wilyah II Kalimantan dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Kaltim.

Tiga bulan lalu, diam-diam Komisi III DPRD Kaltim sudah pernah menindaklanjuti laporan-laporan terkait adanya aktivitas ilegal minning di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kukar.

"Saya sudah tiga bulan lalu mendalami masalah ini, datangi beberapa titik lokasi, termasuk yang di Samboja. Kita sudah temui warga dan aparat bahwa adanya aktivitas ilegal di kawasan Tahura," kata Ketua Komisi III DPRD Kaltim Agus Suwandy, Senin (28/5/2018).

Menurut dia, jika sudah ada tindakan dari Balai Gakkum dan Polisi Kehutanan Brigade Enggang, DPRD Kaltim mendukung upaya tindakan tersebut.

Hanya saja, jika itu (ilegal minning) sudah terjadi beberapa tahun, maka ada unsur pembiaran atau ketidakberdayaan institusi yang memiliki wewenang untuk menindak.

"Kita akan minta penjelasan dulu ke beberapa instansi dulu, seperti Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim dan Kepala Dinas Kehutanan Kaltim," kata Agus.

Kendati demikian, Agus mengungkapkan, aktivitas tambang ilegal yang terjadi di kawasan Tahura Bukit Soeharto, menduga atau mensinyalir terkait tambang koridor.

Baca: Biar Makin Yakin, Ditinjau dari Sisi Medis Modern, Berikut 20 Mukjizat Puasa,

Tambang ini berkaitan dengan penggunaan jalan bersama koridor pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin pemanfaatan hutan kayu ada hutan tanaman industri (IUPHHK-KTI).

Izin-izin tersebut, kata dia, untuk dapat menggunakan jalan koridor, maka harus ada kesepakatan dengan pemilik izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Bedasarkan Peraturan Menteri No. P.14/Menhut-II/2013 tentang perubahan kedua atas Permenhut No. P.18/MENHUT-II/2011 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan penggunaan jalan bersama diatur pada ketentuan Pasal 7A.

Dalam pasal 7A disebutkan, penggunaan jalan oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan terhadap jalan yang dibangun pemegang izin pemanfaatan hutan atau Perum Perhutani atau pengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) atau pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan yang lain dan sebaliknya dilakukan dengan skema penggunaan fasilitas bersama, tidak melalui pemberian izin pinjam pakai.

Seperti diberitakan Tribun, Balai Penegakkan Hukum (LHK) Wilayah II Kalimantan mendeteksi adanya aktivitas ilegal di kawasan Tahura seperti kebun sawit, galian C dan tambang batu bara.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menambahkan, jika aktivitas ilegal di Kawasan Tahura Bukit Soeharto belum dilarang dan belum ditindak, akan dilaporkan ke Kementerian LHK.

"Itu kawasan Tahura, kewenangannya pusat. Kalau belum ada tindakan, kita akan sampaikan ke KLHK, bahwa ada aktivitas yang merusak Hutan Raya di Kaltim. Itu harus ditindak tegas," tambah Demmu, mantan Dinamisator Jatam Kaltim era 1990an. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved