Disebut Pembangkangan pada Presiden, KPK Sewot Kritikan Umar Husin
Saya ingin menyoroti sikap KPK yang menolak. Ini bentuk pembangkangan pada birokrasi, pada presiden
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Ribut-ribut soal tindak pidana korupsi masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memicu polemik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pengamat hukum Umar Husin.
KPK telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR, isinya keberatan tindak pidana korupsi masuk dalam Rancangan KUHP. Alasannya, memasukkan tindak pidana korupsi dalam Rancangan KUHP membuat korupsi hanya menjadi tindak pidana biasa.
"Saya ingin menyoroti sikap KPK yang menolak. Ini bentuk pembangkangan pada birokrasi, pada presiden," tegas Umar Husin di acara diskusi bertema Berebut Pasal Korupsi?, Sabtu (2/6), di kawasan Menteng, Jakarta.
Menurut Umar Husin, langkah KPK tersebut ada kesan mengancam Presiden Joko Widodo melakukan intervensi agar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tetap seperti sekarang.
"Ini tidak betul, Presiden tidak boleh diancam. Anda bayangkan kalau semua institusi bersikap sama seperti KPK. Saya dukung penuh DPR rampungkan ini. Ini tugas suci," tambah Umar Husin.
Umar Husin menyebut boleh saja KPK mengirim surat kepada Presiden. "Boleh kirim surat, tapi jangan sampai mengancam, apalagi menyandera Presiden seakan-akan bakal begini kalau nggak begini. Presiden itu pemimpin dipilih oleh rakyat," katanya.
Menurutnya kalau perlu Presiden mengeluarkan pernyataan tegas tidak akan ada pelemahan pada KPK.
"Kalau perlu bilang, hei KPK apa yang kamu inginkan. Saya jamin tidak akan ada pelemahan. Kalau Presiden menuruti KPK, bisa Anda bayangkan semua institusi akan mengancam pimpinan. Hilang wibawa negeri ini," katanya.
KPK merespon pernyataan itu. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan respon pengamat hukum tersebut sangatlah berlebihan dan tidak substansial.
"Terkait dengan adanya respon berlebihan hingga tuduhan menyebut KPK melakukan pembangkangan birokrasi, kami pandang hal tersebut tidak substansial dan tidak ditemukan argumentasi yang dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi," ujar Febri.
Dijelaskan Febri, tentunya KPK merasa perlu untuk menyampaikan jika ada risiko terhadap pemberantasan korupsi yang juga merupakan konsern dari pemerintah saat ini. Terlebih semua pihak mengetahui Presiden sangat mengecam segala bentuk korupsi yang dilakukan
"Mengapa KPK mengirimkan surat pada Presiden dan sejumlah pihak terkait karena proses ada risiko pelemahan terhadap pemberantasan korupsi jika Rancangan KUHP seperti sekarang dipaksakan pengesahannya," ungkap Febri.
Upaya pelemahan KPK, kata Febri, sudah sering terjadi seperti wacana revisi Undang-undang KPK digagas bahkan dengan pembatasan umur dan kewenangan KPK.
"Kali ini karena KPK percaya Presiden memiliki itikad baik mendukung pemberantasan korupsi maka KPK menganggap wajar jika Presiden perlu mengetahui apa pandangan KPK," katanya.
Menurutnya manaka Rancangan KUHP itu disahkan menjadi undang-undang, justru menjadi kado yang membahayakan dalam pemberantasan korupsi atau bahkan bisa menguntungkan pelaku korupsi. "Tidak sulit bagi Presiden dan DPR untuk mengeluarkan pasal tindak pidana korupsi dari Rancangan KUHP tersebut," tambah Febri. (tribunnetwork/fel)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/gerakkan-indonesia-waras_20170622_120301.jpg)