Disnakertrans Siapkan Sanksi Jika Perusahaan Tak Bayarkan THR
Disnakertrans Kalimantan Utara tidak segan-segan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Laporan wartawan Tribun Kaltim Muhammad Arfan
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUN SELOR - Disnakertrans Kalimantan Utara tidak segan-segan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Armin Mustafa, Kepala Disnakertrans Kalimantan Utara mengklaim sudah membuka Posko Satuan Tugas Pengaduan THR sejak awal pekan ini di kantornya di Jalan Katamso, Tanjung Selor.
"Sampai saat ini belum ada aduan," kata Armin Mustafa, Selasan(5/6/2018).
Pembukaan posko itu sebagai tindaklanjut atas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 tertanggal 8 Mei 2018.
Kepala Daerah melalui instansi terkaitnya kata Armin diminta untuk mengawasi dan menegaskan kepada perusahaan agar membayar THR kepada karyawannya.
Baca: Bersyukur dengan Rezeki yang Diterima, Ihwan Berbagi Kebahagiaan dengan Kaum Dhuafa
"Sanksinya bermacam-macam. Mulai dari administratif seperti teguran lisan, sampai pembekuan izin, hingga pencabutan izin sesuai dengan aturan yang berlaku. Sanksi itu akan kita ukur dengan standar kepatuhan perusahaan," sebutnya.
Armin meminta, Posko Satuan Tugas serupa didirikan di tingkat kabupaten/kota.
Mengingat pekerja perusahaan sangat dekat dengan Pemkab/Pemkot.
"Untuk mendekatkan layanan pengaduan saja, karena kasihan jika ada karyawan dari Nunukan misalnya, melapor ke sini (Tanjung Selor)," ujarnya.
Ia menjelaskan, di posko pengaduan sudah ditempatkan staf penerima aduan.
Baca: PDAM Tirta Mahakam Bukber dengan 32 Anak Yatim Piatu
Dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, ada saja perusahaan yang telat membayar THR kepada karyawannya.
Di posko pengaduan menyediakan line telepon pengaduan serta media sosial berupa Whatsapp (WA) di 08125557520, 081254904776, dan 08125803102.
"Kami tetap sarankan datang ke kantor supaya aduannya lebih akurat," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pekerja-mengikuti-pelatihan-di-kantor-dinas-pupr-perkim_20180605_214314.jpg)