Liga Indonesia
Kejanggalan di Laga Kontra PSIS Semarang, Borneo FC Kirim Surat ke PT LIB
Borneo FC harus menyerah dari tuan rumah PSIS Semarang dengan skor 1-0 di stadion Moch Soebroto, Magelang.
Penulis: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto |
Disebutkan alat itu berfungsi sebagai alat standar untuk memberikan pertolongan pertama pada seseorang yang terkena serangan jantung.
Untuk memastikan alat tersebut ada dan mudah dimonitor oleh pengawas pertandingan ataupun wasit, maka AED harus dimiliki setiap klub saat menggelar pertandingan kandang.
Alat tersebut juga harus diletakkan di sebelah kursi wasit cadangan.
Dalam regulasi Liga 1 pasal 48 ayat 6 ditegaskan bahwa setiap klub bukan hanya wajib menyediakan AED, tapi juga 2 unit ambulans dan AED.
Sebelumnya, Direktur Operasional PT LIB, Tigorshalom Boboy telah menegaskan sanksi bagi tim yang tak menjalankan regulasi ini.
"Apabila klub tuan rumah tidak dapat menyediakan 2 unit ambulans dan automated external defibrillator (AED) tersebut maka pertandingan dibatalkan dan klub tuan rumah dinyatakan kalah 0-3. Selain itu, klub tuan rumah juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta," ucap Tigor dilansir dari berbagai sumber. (*)