Breaking News

Pilgub Kaltim 2018

7 TPS di Balikpapan Dinyatakan Rawan Politik Uang, Ini Lokasi-lokasinya

terdapat adanya aktor cukong dan broker yang bisa menggerakkan proses politik uang kepada para pemilih.

Penulis: Budi Susilo | Editor: Januar Alamijaya
Kompas.com
Ilustrasi - Tolak politik uang 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Balikpapan menyatakan ada 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap rawan terjadinya praktik politik uang di Kota Balikpapan. Pihak Panwslu melakukan patroli pengawasan dan penindakan aksi politik uang.  

Hal ini diungkapkan Muhammad Ramli, Komisioner Panwaslu Balikpapan Divisi Penegakan Hukum kepada Tribunkaltim pada Selasa (26/6/2018) siang di ruangkerjanya Jl Martadinata Balikpapan Tengah.

Ia menjelaskan acuan TPS rawan yang secara resmi dikeluarkan oleh Panwaslu Balikpapan merupakan hasil kajian dari 2 pemilihan sebelumnya baik itu Pilwakot, Pilgub, maupun pemilihan legislatif dan presiden. 

Baca: Bawa Lari Motor Curian, Remaja Ini Terjatuh saat Dikejar Korbannya

TPS yang dianggap rawan adanya politik uang dipengaruhi oleh beberapa indikator. 

Ramli menjelaskan, terdapat adanya aktor cukong dan broker yang bisa menggerakkan proses politik uang kepada para pemilih. Di Kota Balikpapan ada tujuh TPS. 

Biasanya cukong dan broker ini ada kaitannya dengan paslon pilgub tertentu yang ingin memenangkan proses pemilihan supaya saat nanti jadi gubernur si cukong dan broker Ini mendapat keuntungan.

"Terkait dengan kebijakan-kebijakan yang akan diterapkan dalam pemerintahannya," katanya. 

Baca: Rieta Amalia Mendadak Heboh dan Jingkrak-jingkrak saat Bertemu Abdul Idol

Faktor lainnya, politik uang bisa datang dari bohir (Bouwheer) atau istilahnya pemilik modal yang sengaja membiayai kepada paslon tertentu untuk berusaha ikut memenangkan.

 "Pemberi modal ini saat nanti jagoannya menang akan mendapatkan keuntungan ketika jagoan yang menjabat kursi Gubernur," tuturnya.

Hal ini seringkali terjadi di berbagai daerah. Keberadaan cukong broker dan pemilik modal yang melakukan gerakan politik uang dianggap berbahaya bisa mengancam kestabilan proses politik Pilkada Kaltim. 

Dia tambahkan, keberadaan Tim Sukses paslon juga bisa ikut dalam tindakan politik uang. Ada berbagai tipe karakteristik Tim Sukses di setiap paslon. 

Baca: Respon Pertemuan JK-SBY, Bambang Soesatyo Ingin Ketum Demokrat Dukung Jokowi

Hal yang paling buruk Tim Sukses yang menghalalkan segala cara melakukan politik uang demi memenangkan paslon yang didukungnya.

Sebanyak 1.363 personel Panwaslu Kota Balikpapan hingga Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) tingkat Kelurahan di Balikpapan bekerja mengawasi adanya dugaan kecurangan seperti halnya politik uang

Hal ini dijelaskan, Ketua Panwaslu Kota Balikpapan, Ahmadi Aziz, kepada Tribunkaltim, bahwa ada pengawasan khusus, serentak di 171 daerah yang melaksanakan pilkada. 

Arahan Bawaslu pusat untuk memastikan tidak ada pasangan calon, tim sukses, pemilih militan, dan relawan, melakukan pelanggaran berupa membagi-bagikan sembako dan politik uang yang bermaksud mengajak memilih suatu pasangan calon tertentu. 

Baca: Panwaslu PPU Sudah Petakan Sejumlah TPS Rawan

Karena itu total ada 1363 personel pengawas, dibagi dalam tiga zona, meliputi zona satu di Kecamatan Balikpapan Kota dan Barat, kedua, Balikpapan Tengah dan Timur, dan terakhir Balikapapan Selatan dan Utara.

"Kami berusaha memberi ruang gerak tim paslon dan relawan melakukan pelanggaran. Kita minimalisir, kalau lakukan OTT (operasi tangkap tangan), kita lakukan tindakan karena masuk pidana," tegas Ahmadi.

Adapun, tim sukses, pasangan atau relawan yang terbukti secara fakta bersalah, terciduk dalam OTT karena melanggar administrasi dan pidana, tentu saja langsung diproses lewat berbagai mekanisme.

Dilapis Kecamatan, terdapat divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran yang siap menerima laporan. Lalu diproses dan dilanjutkan ke Gakkumdu untuk pidana. 

Baca: Sang Ayah Lebih Suka Siti Badriah Jadi Dokter Gigi Ketimbang Penyanyi Dangdut, Lho kok!

"Kalau administrasi ke Panwaslu lalu ke KPU," kata Ahmadi yang menjelaskan teknis penindakannya. 

Dia mengimbau supaya setiap  pasangan cagub dan cawagub yang bertarung dalam Pilkada Kaltim menjauhi pelanggaran, ada resiko besar yang harus diterima. Jika memang terbukti Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), lakukan kecurangan dan pelanggaran maka bisa didiskualifikasi.

"Kalau TSM money politics bisa didiskualifikasi. Kalau di 10 kabupaten kota minimal 50 persen TSM, bisa diputuskan didiskualifikasi oleh Bawaslu," tegasnya. (ilo)

Wilayah TPS Rawan 

Balikpapan Timur 0 TPS.

Balikpapan Selatan 0 TPS.

Balikpapan Kota 6 TPS.

Balikpapan Tengah 1 TPS.

Balikpapan Barat 0 TPS.

Balikpapan Utara 0 TPS.

Total TPS Rawan 7 TPS.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved