Edisi Cetak Tribun Kaltim

Usai RM Tahu Sumedang, Warung Lain di Km 54 Menyusul Ditutup

Dinas Kehutanan Kaltim melalui UPTD Taman Hutan Raya (Tahura) melakukan penutupan Rumah Makan Tahu Sumedang di KM 51

Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim

Berapa retribusi yang akan dikenakan, itu akan diatur kemudian. "Retribusi itu untuk pinjam pakai. Itu dua tahun (berlaku). Jadi, dua tahun memperpanjang izin. Berapa besarannya retribusi, itu tergantung Dispenda," katanya.

Sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 48 Tahun 2010 tersebut, jika nantinya RM Tahu Sumedang selesai lakukan PKS, mereka juga diwajibkan lakukan hal‑hal lain. Di antaranya membayar pungutan hasil usaha penyediaan jasa wisata alam, ikut serta menjaga kelestarian alam.

Kewajibannya, lainnya ikut melaksanakan pengamanan terhadap kawasan beserta potensinya, melaksanakan pengamanan terhadap setiap pengunjung, merehabilitasi kerusakan yang ditimbulkan akibat dari pelaksanaan kegiatan usahanya, menjaga kebersihan lingkungan, menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pemberi izin usaha.

Urus Izin

Nanang Somantri, pengelola Rumah Makan Tahu Sumedang mengaku sudah mengetahui adanya penutupan rumah makan yang dikelolanya sejak 2006 tersebut.

"Kami buka biasanya jam 6 pagi hingga jam 10 malam. Iya, sudah tahu hari ini ditutup. Kapan operasional, kami akan melihat perkembangan," ungkapnya.

Disebutnya, dalam minggu‑minggu depan, manajemen RM Tahu Sumedang akan melanjutkan hal‑hal yang kurang dalam hal proses perizinan di UPTD Tahura. Ia pun belum memastikan, kapan target operasional kembali rumah makan yang memiliki area di sisi kanan kiri jalan poros Balikpapan-Samarinda tersebut.

Baca: Mahasiswa Asal Indonesia Meninggal Dunia di Mesir, Jatuh dari Balkon Apartemennya

"Banyak juga yang inginkan cepat operasional. Kami tak bisa memastikan. Mohon doa saja dari pelanggan agar urusan perizinan segera selesai. Doa ini bukan hanya untuk RM Tahu Sumedang , tetapi juga untuk para karyawan kami agar bisa menjadi kebaikan tersendiri. Kami inginnya segera dibuka," ucapnya.

Warung di Km 54 Menyusul

KAWASAN Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, bukan tidak boleh dibangun untuk permukiman dan aktivitas di dalamnya. Hanya saja, menurut Peraturan Menteri Kehutanan no P.85/Menhut‑II/2014 tentang, tata cara penyelenggaraan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, harus mempertimbangkan lokasi pemanfaatan.

"Yang tidak boleh sama sekali di dalam zona inti," kata Rustam, Dosen Fahutan Unmul dihubungi Minggu (1/7).

Kemarin, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kaltim menutup sementara operasional RM Mahakam Tahu Sumedang, km 51, Samboja, menyusul belum selesainya pembentukan forum pedagang, sebagai salah satu prasyarat pemberian izin operasional.

Langkah penertiban ini, rencananya menjalar ke warung panjang km 54, Samboja, atau biasa disebut jalan poros Samarinda‑Balikpapan.

Baca: DPD LAN Kaltim Siap Bantu Pemerintah Perangi Narkoba

Mengacu Peraturan Menteri Kehutanan itu, langkah penertiban ini bakal membuka tertibnya peluang kolaborasi saling menguntungkan antara pengusaha, utamanya kuliner dan pemerintah.

Baik dari sisi ekonomi lewat retribusi, maupun membantu menjaga areal hutan konservasi dari serbuan aktivitas ilegal dan bencana alam seperti kebakaran di dalamnya, yang selama ini telah terbangun.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved