Gurita Korupsi di Kota Raja
Dituntut 15 Tahun Penjara, Begini Pembelaan Bupati Nonaktif Rita Widyasari dalam Persidangan
Rita Widyasari juga terlihat membawa sebuah kertas yang telah dijilid rapih. Pada bagian depan tumpukan kertas berwarna pink.
"Atas ujian ini saya serahkan kepada Allah. Saya menyadari sebagai seorang manusia biasa penuh dengan kesalahan yang saya perbuat baik kepada teman-teman saya, rekan kerja saya, masyarakat semuanya, semua buka pintu maaf sebesar atas kesalahan yang saya perbuat," ucap Rita sambil menangis.

Usai menyampaikan hal itu, Rita terlihat menangis cukup lama.
Kurang lebih, Rita menangis selama 1 menit. Tangan kanannya juga terlihat terus mengusap air matanya.
Keluarga Rita, yakni suami, dan ketiga anaknya turut hadir dalam persidangan juga terlihat menangis mendengarkan keterangan Rita dikursi persidangan.
Baca: Distribusi Perdana Elpiji 3 Kg Non Subsidi di Jakarta dan Surabaya
Baca: Usai Kecelakaan, Jenazah Wanita dalam Lemari Es Ternyata Masih Bernapas
Baca: Millen Cyrus Tertangkap Kamera Dipeluk Seorang Pria Tampan!
Lalu, Rita juga tak lupa menyampaikan permintaan maaf kepada masyatakat Kutai Kartanegara tempat dirinya memimpin.
Dia menyebut, kejadian dirinya semoga tidak terjadi di lain waktu.
"Tidak lupa saya meminta maaf kepada masyarakat Kutai, bagaimama tempat saya mengabdi, kejadian ini menjadi pelajaran dan tidak terjadi di masa yang akan datang," jelas Rita.
Sementara, dalam nota pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum Rita, mengatakan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan penerimaan gratifikasi dan suap dari pemilik PT Sawit Golden Prima, Herry Susanto Gun alias Abun.
Selain itu, menolak tuntutan JPU terkait pencabutan hak politik terhadap kliennya.
Diketahui, Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara atas kasus penerimaan gratifikasi dan suap dari pemilik PT Sawit Golden Prima, Herry Susanto Gun alias Abun.
"Menuntut terdakwa Rita Widyasari dengan pidana penjara 15 tahun, pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK.
Baca: Jebloknya Rupiah Pengaruhi Indeks Harga Saham Gabungan
Baca: Akhirnya Bertemu Driver Ojol yang Ia Cari-cari, Ridwan Kamil Berikan Hadiah Istimewa Ini
Baca: Begini Girangnya Dian Ayu Istri Omesh Bisa Motoran Lagi, Keren Abis!
Jaksa juga menjatuhi pidana tambahan terhadap dua terdakwa yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.
Sementara, Khairudin dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Khairudin dinilai terbukti bersama-sama dengan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari telah menerima gratifikasi senilai Rp 248,9 miliar.
Keduanya dinilai melanggar Pasal 12 B Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP JO Pasal 65 ayat 1 KUHP.