Usai Penyampaian Visi Misi, Bakal Calon Rektor Unmul Bakal Dicecar Pertanyaan oleh Audiens
"Masing-masing bakal calon diberikan kesempatan 15 menit untuk memaparkan visi-misinya," ujar Ihwan.
Penulis: Rafan Dwinanto |
Pemilihan tiga nama calon Rektor, dari lima bakal calon Rektor akan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat.
"Kalau tidak bisa diputuskan dengan musyawarah, akan dilakukan voting," kata Noor.
Proses pengerucutan bakal calon menjadi calon ini dilakukan secara internal oleh Senat Unmul tanpa melibatkan Kementerian.
"Menteri atau perwakilan menteri hanya menyaksikan pemaparan visi-misi, sebagai bahan pertimbangan saat memutuskan siapa rektor terpilih nanti," katanya lagi.
Selanjutnya, proses pemilihan calon rektor menjadi rektor, dijadwalkan berlangsung 13 Agustus. Dalam proses ini, calon rektor akan memerebutkan 89 suara anggota senat, yang bobotnya sebesar 65 persen. Sedangkan bobot 35 persen suara sisa merupakan keputusan Menristek Dikti.
"Jadi, suara 89 anggota senat itu dihitung 65 persen, dan suara menteri itu 35 persen. Sehingga, menteri juga punya keputusan besar dalam menentukan rektor terpilih," tuturnya. (*)