Edisi Cetak Tribun Kaltim
Megapungli TPK Palaran, Keberadaan Jafar Abdul Gaffar Belum Diketahui
Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Ely Shahputra saat dikonfirmasi Tribun, belum bersedia memberikan komentar.
Sebelum terdakwa Dwi Hari Winarno dieksekusi, Sutamsi menyatakan pernah mendatangi Pengadilan Negeri Samarinda. Ia sempat menemui pejabat PN Samarinda.
"Itu saya tanya hari Senin (9/7/2018) saya temui Pak Wakil Ketua PN. Waktu itu dia bilang belum terima salinan. Dia juga bilang, kalau sudah ada salinannya, akan disampaikan termasuk ke keluarganya," kata Sutamsis yang berprofesi juga sebagai laywer (pengacara).
Padahal dalam KUHAP, dijelaskan untuk mengeksekusi terdakwa tingkat kasasi, sebelum menjalani eksekusi, terdakwa, kuasa hukum, dan pihak keluarga menerima salinan putusan.
Hingga kini, Kejari Samarinda belum bersedia membeberkan salinan putusan tingkat kasasi MA.
Diberitakan Tribun, putusan MA Nomor: 724 K/Pid.Sus/2018, tanggal 19 April 2018, terkait dengan pelaksanaan eksekusi menjadi dasar tim jaksa penuntut umum mengeksekusi tiga terdakwa.
Eksekusi Dwi Hari Winarno langsung dijemput di Bandara Sepinggan Balikpapan.
Ia terlihat mengenakan kaus berkerah berwarna abu-abu dipadu celana bahan warna hitam dilengkapi kacamata.
Sambil menenteng koper dan kantung plastik warna biru, terdakwa Dwi menuju pintu keluar bandara didampingi Kasi Pidum Kejari Samarinda Zainal dan tim Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Kasus megapungli di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran diungkap Tim Polda Kaltim dan Mabes Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kasus tersebut terungkap setelah melakukan investigasi Tim Sapu Bersih Pungutan Liar ( Saber Pungli) Polda Kaltim dan Mabes Polri. Hasilnya, Tim Saber Pungli melakukan OTT pada 17 Maret 2017 lalu. Dalam OTT tersebut Tim Saber Pungli berhasil menyita uang tunai Rp 6,1 miliar.
Baca: Heboh Isu Kantor Polisi Bersama Ketapang-Tiongkok, Ini Penjelasannya
Dalam perkara itu, tim Mabes Polri dan Polda Kaltim menetapkan empat tersangka, yakni Jafar Abdul Gaffar, Dwi Hari Winarno dengan tuduhan pungli melalui tenaga kerja bongkar muat (TKBM).
Sedangkan Hery Susanto Gun alias Abun, Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu turut ditetapkan terkait kepemilikan lahan di areal pelabuha n yang digunakan untuk parkir. Selain itu, Noor Asriansyah alias Ely selaku manajer juga ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil pengungkapkan tim Saber Pungli juga menyita uang dalam bentuk tunai Rp 6,1 miliar dan uang dalam rekening deposito senilai Rp 256 miliar.
Terdakwa dianggap melanggar pasal 368 ayat 1 jo pasal 55 KUHP jo UU No 8 Tahun 2010. Gaffar dan Dwi melanggar pasal 368 ayat 1 jo pasal 55 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Gaffar dan Dwi dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.
Baca: Belgia Vs Inggris, Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2018, Sabtu Pukul 21.00 WIB!
Jaksa menuntut terdakwa Abun hukuman penjara 10 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Sedangkan Ely dinyatakan melanggar pasal 368 ayat 1 dengan tuntutan 6 tahun penjara.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Samarinda, Majelis Hakim memvonis empat terdakwa bebas.
Namun Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan kasasi. Hasil putusannya kasasi, tiga terdakwa (Gaffar, Dwi, dan Abun) diputus sesuai tuntutan jaksa penuntut umum. (*)