Operasi Tangkap Tangan KPK

KPK Tetapkan Johannes Kotjo sebagai Tersangka, Ini Sosok Pengusaha yang Berani Suap Rp 4,8 M!

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan seorang pengusaha swasta, Johannes Budisutrisno Kotjo, sebagai tersangka.

Anggota DPRD Kota Malang yang juga Calon Walikota Malang Yaqud Ananda Gudban menggunakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (27/3/2018). KPK resmi menahan Yaqud terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan seorang pengusaha swasta, Johannes Budisutrisno Kotjo, sebagai tersangka.

Johannes diduga memberikan suap kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Lantas, siapakah Johannes Budisutrisno Kotjo?

Menurut keterangan pers KPK, Johannes merupakan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Pada tahun 2016, Johannes masuk dalam daftar 150 orang terkaya versi majalah Globe Asia.

Johannes berada para urutan ke 117.

Baca: Eni Maulana Saragih Jadi Tersangka, Ini Kronologi OTT KPK Terkait Suap Rp 4,8 Miliar

Seperti dikutip dari TheFreeLibrary.com, Johannes merupakan pemilik perusahaan tekstil APAC Group.

Pada era 1990-an, Johannes menjadi relasi bisnis Bambang Trihatmojo, anak dari Presiden kedua RI Soeharto.

Tercatat pada April 2007 APAC Group berpartisipasi dalam program restrukturisasi yang dicanangkan oleh pemerintah.

APAC Group terdiri dari 20 perusahaan.

Selain industri tekstil dan garmen, APAC juga beroperasi di area bisnis lainnya antara lain, investasi, pembangkit listrik, perdagangan umum dan real estate.

Dikutip dari Litbang KOMPAS, pria kelahiran Semarang 10 Juni 1951 itu pernah ditetapkan Kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Mark-Up pengambilalihan dan penyelesaian utang (restrukturisasi) Kanindotex Grup, tahun 2001.

Baca: Operasi Tangkap Tangan, KPK Amankan 12 Orang dan Ratusan Juta Rupiah

Dia saat itu dinilai tidak melaksanakan syarat resrukturisasi.

Kini, dia kembali terjerat kasus pidana. Jumat (13/7/2018) siang Tim Penindakan KPK mengamankan Johannes di ruang kerjanya, di Graha BIP, Jakarta.

Johannes diduga memberikan suap kepada Eni Maulani Saragih dengan total sebesar Rp 4,8 miliar.

Tersangka selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7/2018). Dari operasi yang berlangsung pada Jumat (13/7/2018), KPK menetapkan dan menahan Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan barang bukti uang senilai Rp500 juta dan tanda terima uang.
Tersangka selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7/2018). Dari operasi yang berlangsung pada Jumat (13/7/2018), KPK menetapkan dan menahan Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan barang bukti uang senilai Rp500 juta dan tanda terima uang. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Uang tersebut merupakan commitment fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangunan PLTU Riau-1, pembangkit listrik 35 ribu megawatt di Provinsi Riau.

Uang suap tersebut diberikan secara bertahap.

Pertama, pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar.

Kedua, pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta.

Kemudian KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta saat mengamankan TM (Tahta Maharaya), staf sekaligus keponakan Eni, pada Jumat, (13/7/2018) di parkiran basement gedung Graha BIP.

Diketahui, pada Jumat siang, TM menerima uang dari ARJ, sekretaris Johannes, di lantai 8 gedung Graha BIP.

Setelah menjalani pemeriksaan, KPK langsung menahan Johannes di rutan cabang KPK di Gedung KPK Kav. C-1.

Pantauan Kompas.com, Johannes keluar dari gedung KPK sekitar pukul 21.05 WIB dengan mengenakan rompi oranye.

"JBK ditahan 20 hari pertama di rutan cab KPK di Gedung KPK Kav. C-1," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain Johannes, KPK juga menetapkan Eni sebagai tersangka. (Kompas.com/Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siapakah Johannes Kotjo, Pengusaha yang Berani Menyuap hingga Rp 4,8 M Itu?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved