Pilgub Kaltim 2018
Duduk Sebagai Terdakwa, Ini Pembelaan Bupati Berau
Muharram datang bersama istri dan anak-anaknya ini, juga didampingi oleh enam orang pengacara yang dipimpin oleh Ramlan Asri.
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Bupati Muharram yang juga Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Berau, menjalani sidang pertamanya atas dakwaan pelanggaran pidana, kampanye pemilihan Gubernur Kaltim 2018 di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (17/7/2018).
Agenda sidang yang semula dijadwalkan dilakukan pukul 10.00 wita, baru dimulai pada pukul 13.49 wita.
Muharram datang bersama istri dan anak-anaknya ini, juga didampingi oleh enam orang pengacara yang dipimpin oleh Ramlan Asri.
Sidang pertama ini digelar untuk mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh Nanang Prihanto didampingi Dody Novalita.
Baca: Wisata Mangrove Kemantis Bisa Dikelola oleh Balikpapan dan Penajam
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan, Muharram yang saat ini menjabat sebagai kepala daerah Kabupaten Berau, telah melakukan tindak pidana Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada, karena dianggap melakukan tindakan yang merugikan atau menguntungkan pasangan calon gubernur.
Nanang sempat membacakan kutipan pidato Muharram, yang dinilai menguntungkan pasangan calon nomor urut tiga dan merugikan pasangan calon gubernur lainnya.
“Terdakwa diminta membacakan sambutan. Dalam sambutannya, terdakwa mengajak kader, partai pengusung dan pendukung dan masyarakat untuk memenangkan calon gubernur nomor 3,” ujarnya.
Usai membacakan dakwaannya, Hakim Ketua, Adi Hardiansyah mempersilakan Muharram untuk berkosnultasi terlebih dahulu dengan para pengacaranya.
Baca: Dilema Kembangkan Wisata Balikpapan Bukan Sarana Prasarana
“Langsung saja,” kata Muharram kepada tim pengacara.
Pengacara Muharram, yakni Ramlan Asri dalam eksepsinya menyatakan keberatan dengan dakwaan JPU yang dianggap tidak jelas.
Apakah Bupati Muharram Dipenjara? Ini Penjelasan Kajari Berau |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Dinyatakan Bersalah, Ini Vonis yang Dijatuhkan untuk Bupati Berau |
![]() |
---|
Ini Penyebab Tidak Ada Satupun Komisioner Bawaslu yang Hadir di Penetapan Gubernur Kaltim Terpilih |
![]() |
---|
Beri Sambutan usai Penetapan Cagub-Cawagub Kaltim Terpilih, Ini yang Disampaikan Isran Noor |
![]() |
---|
Hadir di Pleno Penetapan Isran-Hadi, Ini yang Dititipkan Rusmadi |
![]() |
---|