Minggu, 12 April 2026

Dirjen PAS Nyatakan 'Luar Biasa, Napi Sukamiskin Bayar Rp 500 Juta untuk Fasilitas Sel Mewah

Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami menuturkan akan mendalami suap fasilitas tambahan napi di Sukamiskin, pasca OTT KPK.

kompas.com
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami saat konferensi pers di di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Sabtu (21/7/2018) malam. 

Napi di Sukamiskin Bayar hingga Rp 500 Juta untuk Fasilitas, Dirjen PAS Sebut "Luar Biasa" Reza Jurnaliston Kompas.com - 22/07/2018, 06:20 WIB Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami saat konferensi pers di di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Sabtu (21/7/2018) malam. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami saat konferensi pers di di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Sabtu (21/7/2018) malam.(Teza Jurnaliston)

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami menuturkan, pihaknya akan mendalami dugaan fasilitas tambahan yang diterima napi di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Hal itu terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Menurut KPK, napi memberikan uang sekitar Rp 200 juta hingga Rp 500 juta untuk mendapat fasilitas tambahan.

“Ini harus buktikan dulu. Kami lakukan pendalaman terhadap ini kalau benar ada itu, wah luar biasa itu,” ujar Puguh saat ditemui di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Sabtu (21/7/2018) malam.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami saat konferensi pers di di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Sabtu (21/7/2018) malam.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami saat konferensi pers di di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Sabtu (21/7/2018) malam. (kompas.com)

Puguh menuturkan, Menteri Hukum dan HAM telah memberikan mandat untuk menindak segala fasilitas di lapas dan rutan yang tidak sesuai dengan standar.

"Menkumham juga memerintahkan kepada kami, mulai Senin besok (23/7/2018), akan dilakukan pembersihan kepada fasilitas-fasilitas yang tidak sesuai dengan standar di seluruh Indonesia. Tadi pagi juga telah dilakukan instruksi kepada kalapas, karutan (kepala rutan) untuk menegakkan SOP dalam melaksanakan tugas dan fungsi,” ujar Puguh.

Puguh berharap kejadian di Lapas Sukamiskin bisa menjadi momentum pembenahan secara menyeluruh.

Baca: OTT Kepala Lapas Sukamiskin, KPK: Napi Bayar Rp200-500 Juta untuk Mendapat Fasilitas Mewah

Baca: Didudga Terbiasa Terima Suap, Kalapas Sukamiskin Tertawa-tawa Saat Diperiksa KPK

Baca: OTT Kalapas Sukamiskin dan Cerita Terungkapnya Fasilitas Mewah untuk Napi Koruptor

Ini Penjelasan Ditjen PAS “Tentu ini menjadi momentum untuk melakukan pembenahan dengan sebaik-baiknya terhadap penyelenggaraan tugas negara tugas fungsi di jajaran pemasyarakatan,” tutur dia.

KPK sebelumnya menemukan ada sejumlah sel di Lapas Sukamiskin yang dilengkapi fasilitas tambahan seperti AC, kulkas, hingga televisi.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi di Lapas Sukamiskin.

Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, staf Wahid Husen, Hendry Saputra, napi korupsi Fahmi Darmawansyah serta napi kasus pidana umum Andi Rahmat.

Baca: Febri Diansyah Menduga Fuad Amin dan Tugabus Chaeri Wardana Bawa Kunci Sel Sukamiskin

Baca: Bikin Kesal Penyidik, Kalapas Sukamiskin tak Serius bahkan Ketawa-ketawa Saat Diinterogasi KPK

Baca: Fahmi Darmawansyah Sogok Uang dan Mobil kepada Kalapas, agar Bisa Keluar dari Sel Sukamiskin

Fahmi menyuap Kepala Lapas agar bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan.  Adapun suap yang diberikan berupa uang dan dua unit mobil.

KPK menyita dua unit mobil, yaitu Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Ada juga uang total Rp 279.920.000 dan 1410 Dollar Amerika Serikat.

Selain itu, KPK juga menyita catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

KPK menduga Fahmi dibantu oleh Hendry Saputra dan Andri Rahmat dalam menjalankan aksinya menyuap Kalapas.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Napi di Sukamiskin Bayar hingga Rp 500 Juta untuk Fasilitas, Dirjen PAS Sebut "Luar Biasa"", https://nasional.kompas.com/read/2018/07/22/06200391/napi-di-sukamiskin-bayar-hingga-rp-500-juta-untuk-fasilitas-dirjen-pas-sebut.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Sandro Gatra

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved