OJK Kaltim Minta Masyarakat Waspadai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis IT
"Setahu saya platform yang di Kalimantan belum ada sih. Nanti kita update," kata Kepala OJK Kaltim, Dwi Ariyanto, Jumat (27/7/2018).
Penulis: Rafan Dwinanto |
Laporan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUN KALTIM.CO, SAMARINDA - Sampai saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim belum platform layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) yang berasal dari Kalimantan.
Meski demikian, OJK tetap meminta masyarakat mewaspadai Fintech peer to peer lending.
Terutama, yang tak terdaftar resmi di OJK.
"Setahu saya platform yang di Kalimantan belum ada sih. Nanti kita update," kata Kepala OJK Kaltim, Dwi Ariyanto, Jumat (27/7/2018).
Baca: 3 Bahaya yang Mengintai Jika Kita Tidur Menggunakan Kipas Angin
Dwi menuturkan, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (fintech peer to peer lending) tanpa izin OJK.
"Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, mengatakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016, penyelenggara peer to peer lending wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK," kata Dwi.
Baca: Gerhana Bulan Total Sabtu 28 Juli 2018 Pukul 00.13 WIB, Live Streaming di 20 Kota Indonesia!
Menurut Dwi, Satgas Waspada Investasi menemukan 227 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Satgas Waspada Investasi pun telah memanggil entitas tersebut dan meminta seluruh entitas yang tidak terdaftar untuk menghentikan kegiatan peer to peer lending, menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang,menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna, segera mengajukan pendaftaran ke OJK.
Untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat secara berkesinambungan, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak berizin tersebut karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat.
Baca: Ruhut Ingin Demokrat Dukung Jokowi, Ini yang Dikhawatirkannya Jika Berkoalisi dengan Gerindra
“Kami akan rutin menyampaikan informasi perusahaan fintech peer to peer lending yang tidak berizin. Selain itu peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tak berizin tersebut,” katanya.
Informasi mengenai daftar entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK dapat diakses melalui www.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran fintech peer to peer lending yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (*)