Pileg 2019

KPUD PPU Temukan Satu Bacaleg Mantan Koruptor

Setelah menemukan adanya bacaleg koruptor kemudian pihaknya melayangkan surat kepada pimpinan Partai Hanura untuk melakukan pergantian.

Penulis: Samir |
HO/net
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribunkaltim.Co,Samir Paturusi

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Penajam Paser Utara (PPU), telah menemukan salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Hanura mantan narapidana korupsi.

Selain itu, di partai yang sama juga ditemukan bacaleg di bawah umur 21 tahun.

Komisioner KPUD Divisi Teknis, Saharuddin Sahar, Rabu (1/8/2018) menjelaskan, temuan mantan koruptor yang terdaftar sebagai bacaleg di Hanura setelah melakukan pemeriksaan berkas termasuk menenerima laporan dari masyarakat.

Setelah menemukan adanya bacaleg koruptor kemudian pihaknya melayangkan surat kepada pimpinan Partai Hanura untuk melakukan pergantian.

Baca: Shandy Aulia Kena Semprot Sule saat Singgung Soal Pernikahan

"Yang bersangkutan sudah diganti saat proses perbaikan kemarin. Kami juga menemukan ada bacaleg masih di bawah umur 21 tahun juga di Hanura, dan meminta agar bacaleg tersebut diganti. Jadi temuan kemarin dari Hanura tapi keduanya sudah diganti dengan bacaleg lain," jelasnya.

Saharuddin menjelaskan, setelah menerima perbaikan maka saat ini pihaknya sedang melakukan proses penelitian hasil perbaikan yang diserahkan kepada parpol peserta pemilu 2019.

Proses ini akan kembali meneliti persyaratan yang telah diperbaiki, apakah masih ada kekurangan atau tidak da proses ini akan berlangsung sampai 7 Agustus mendatang.

Baca: Ketua MUI Dukung Jokowi 2 Periode, Sikap Tawaddu Joko Widodo jadi Pertimbangan Maruf Amin

Setelah proses ini setelah lanjutnya, maka tahapan berikutnya adalah penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS).

"Jadi dalam penyusunan DCS ini masih membutuhkan tanggapan masyarakat, kalau nanti ternyata ada tanggapan masyarakat mengenai bacaleg yang tak penuhi syarat, maka kami minta kepada partai bersangkutan untuk melakukan perbaikan," katanya.

Ia menjelaskan, jumlah parpol yang bisa mengikuti pemilu di PPU hanya 14 parpol dari 16 parpol yang ada, karena Partai Garuda dan PKPI tidak mengajukan bacaleg saat pendaftaran lalu.

Baca: Alasan Juri Americas Got Talent Loloskan The Sacred Riana ke Babak 36 Besar

Sementara jumlah bacaleg dari 14 parpol tersebut sebanyak 293 orang yang bertarung di tiga daerah pemilihan masing-masing Penajam, Sepaku dan Babulu-Waru. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved