Minggu, 12 April 2026

Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi, Banyak yang Belum Miliki E-KTP

Disdukcapil Berau bersama jajaran Polres Berau, Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan TNI menggelar razia yustisi.

TRIBUN KALTIM/GEAFRY NECOLSEN
Warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, otomatis juga tidak memiliki e-KTP, langsung mengikuti sidang di lokasi razia yustisi. Warga yang tidak memiliki e-KTP dan juga belum melakukan perekaman dijatuhi denda Rp 100.000. 

Laporan wartawan Tribunkaltim.co, Geafry Necolsen

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau, bersama jajaran Polres Berau, Pengadilan Negeri Tnajung Redeb, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan TNI menggelar razia yustisi, Rabu (1/8/2018) di sejumlah lokasi.

Salah satunya di depan Kantor Camat Tanjung Redeb.

Razia gabungan ini menyasar warga yang belum memiliki Kartu Tanda Pengenal Elektronik (e-KTP).

Sekretaris Disdukcapil, Muhammad Syafei mengatakan, operasi yustisi ini merupakan kegiatan rutin yang biasanya digelar setahun dua kali.

Baca: Ternyata Ini Penyebab Pasien BPJS Tak Bisa Dapat Layanan Fisioterapi Syaraf RS di Samarinda Ini

Syafei mengatakan, operasi yustisi ini merupakan bagian upaya untuk memotivasi masyarakat, agar tertib administrasi.

Terutama kepada pendatang yang belum mengurus surat pindah.

“Karena setelah musim mudik lebaran ini, bisa jadi banyak warga pendatang yang belum melapor,” ujarnya.

Selain itu, kegiatan ini dilakukan untuk mendorong masyarakat yang belum memiliki KTP el, agar segera mengurusnya.

Baca: Pemprov Kaltara Bantu Kekurangan Bandara Tanjung Harapan agar Garuda Indonesia Bisa Masuk

“Jadi razia ini memang menyasar warga yang belum memiliki KTP elektronik. Walaupun warga dari daerah lain, tapi kalau sudah memiliki KTP elektronik tidak akan kami tindak,” jelasnya.

Dalam kegiatan ini, puluhan warga kedapatan  tidak memiliki e-KTP, ada yang memang belum melakukan perekaman, ada pula yang sudah merekam data biometrik, namun masih menunggu proses pencetakan e-KTP.

Bagi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, otomatis juga tidak memiliki e-KTP, langsung mengikuti sidang di lokasi razia yustisi.

Warga yang tidak memiliki e-KTP dan juga belum melakukan perekaman e-KTP dijatuhi denda Rp 100.000.

“Ada lebih dari 100 ribu warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Dengan operasi yustisi ini, kami berharap kesadaran dan kepatuhan administrasi masyarakat akan semakin meningkat,” tegasnya.

Baca: Dinkes Kutim Canangkan Imunisasi Massal Measles Rubella

Syafei mengimbau masyarakat, untuk segera mengurus KTP elektronik, pasalnya program ini merupakan kewajiban bagi Disdukcapil dan juga Warga Negara Indoneseia (WNI) sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2016, tentang administrasi kependudukan.

Demikian pula dengan warga pendatang, Syafei meminta agar mereka segera mengurus surat pindah, sehingga database kependudukan bisa lebih akurat.

“Karena masih banyak warga yang belum melaporkan kepindahan. Mereka hanya datang, tapi tidak mengurus kepindahan. Akibatnya jumlah penduduk yang terdata menjadi tidak akurat,” tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved