Idul Adha 2018
Berkurban Digabung dengan Aqiqah, Bagaimana Hukumnya?
Bagaimana hukum menggabungkan antara kurban dan akikah? Apakah dibolehkan? Para ulama dalam masalah ini berbeda pendapat.
TRIBUNKALTIM.CO - Sebentar lagi pada 10 Dzulhijjah atau tepat pada tanggal 21 Agustus 2018 umat Islam akan merayakan Idul Adha atau lebaran haji.
Jumhur atau mayoritas ulama menganggap kurban itu sunnah muakkad. Namun jangan sampai yang mampu atau punya kelapangan rezeki meninggalkannya.
Bagaimana hukum menggabungkan antara kurban dan akikah? Apakah dibolehkan?
Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin rahimahullah ditanya, “Jika waktu akikah jatuh pada Idul Adha, apakah sah melaksanakan akikah dan kurban sekaligus dengan satu sembelihan?
Bagaimana niatnya?
Jawab beliau, “Tidak bisa digabungkan antara niat kurban dan akikah. Yang mesti dilakukan adalah menyembelih akikah satu atau dua ekor kambing secara tersendiri.
Tidak bisa akikah tersebut digabungkan dengan kurban.
Seperti dilansir dari Rumaysho.com, akikah dan kurban masing-masing punya sebab dan kaitan waktu tersendiri.
Antara akikah dan kurban bisa dilakukan pada waktu lapang atau sempit.
Kurban dilakukan pada hari Idul Adha atau hari tasyriq.
Tetapi yang lebih afdol, shohibul kurban memakan 1/3-nya, menghadiahkan 1/3-nya, dan menyedekahkan 1/3-nya.
Sedangkan akikah dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran. Jika luput dari hari ketujuh, bisa dilakukan pada hari ke-14. Jika tidak bisa pada hari tersebut, maka pada hari ke-21.
Baca: Siswa SMA Temukan Parfum Anti Demam Berdarah, Berbahan Biji Mahoni dan Kulit Jeruk Bisa Tahan 8 Jam
Paling bagus, akikah tersebut diadakan seperti walimah dengan mengundang kerabat dan rekan untuk mendo’akan bayi yang baru lahir.
Namun jika berada dalam kondisi darurat untuk menyembelih kurban dan akikah pada satu waktu, maka itu boleh karena kedua amalan tersebut adalah sunnah.
Keutamaan pada kurban lebih besar daripada keutamaan pada akikah.
Sayyid Sabiq berkata, “Ulama Hambali berpendapat bahwa jika bertemu antara hari nahr (Idul Adha) dan hari akikah, maka boleh mencukupkan dengan satu sembelihan sebagaimana cukup dengan satu mandi jika bertemu hari Ied dan hari Jumat.”