Idul Adha 2018

Masuk Bulan Dzulhijjah, Ketahui Hukum Berkurban saat Idul Adha untuk Orang yang Telah Meninggal

Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan Idul Adha 2018. Apakah boleh melakukan kurban untuk orang yang telah meninggal?

shutterstock.com
Ilustrasi - Ucapan Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban 

Masuk Bulan Dzulhijjah, Ketahui Hukum Berkurban saat Idul Adha untuk Orang yang Telah Meninggal

TRIBUNKALTIM.CO - Apakah boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal?

Jawabannya adalah boleh, lantas bagaimana ketentuan dan hukumnya dalam Islam?

Mungkin belum banyak yang tahu kalau ibadah kurban itu bisa diatasnamakan untuk orang yang telah meninggal

Hal ini didasarkan atas haditst Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam, antara lain:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

Aisyah menuturkan dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.”

(Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117)

Melihat pahala yang begitu besar saat kurban, beberapa orang pun ingin memberikan pahala kepada sanak saudara yang telah meninggal.

Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan Idul Adha 2018 jatuh pada 22 Agustus 2018.

Maka dari itu bagi kalian yang ingin berkurban untuk orang yang telah meninggal sebaiknya perhatikan hukumnya.

TribunStyle melansir dari nu.or.id (4/9/2015) hukum berkurban itu sendiri adalah sunnah muakkad.

Tetapi khusus untuk Rasulullah saw hukumnya adalah wajib. Hal ini didasarkan kepada sabda beliau, salah satunya adalah yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi;

أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ

“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian” (HR. At-Tirmidzi).

1. Bukan Sasaran Utama Kurban

Ilustrasi. (Wahdah Islamiyah)
Ilustrasi. (Wahdah Islamiyah) ()
Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved