HUT Ke 73 Kemerdekaan RI
Hari Kemerdekaan, Ahok Dapat Remisi 2 Bulan Pengurangan Hukuman
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mendapat remisi Hari Kemerdekaan ke -73 Republik Indonesia selama dua bulan.
TRIBUNKALTIM.CO -- Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mendapat remisi Hari Kemerdekaan ke -73 Republik Indonesia selama dua bulan pengurangan masa tahanan.
Hal ini diucapkan langsung oleh Sri Puguh Budi Utami Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan Hak dan Asasi Manusia (Kemenkumham).
Utami mengatakan pemberian remisi tersebut telah sesusai syarat substansi dan administrasi.
"Yang bersangkutan mendapatkan remisi dua bulan, berdasarkan catatan kami setelah dikurangi remisi, maka akan bebas pada bulan April 2019," kata Utami di Kantor Kemenkumham Republik Indonesia, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (17/8/2018).
Menikah di Bali Kemarin, Begini Suasana Hari Bahagia Anggun C Sasmi dan Christian Kretschmar
Terkait bebasnya Ahok, menurut Utami, mantan bupati Belitung Timur itu bisa lebih cepat menghirup udara bebas jika mendapatkan remisi Natal pada Desember nanti.
Remisi tersebut tentu akan mengurangi masa penahanan bekas suami Veronica Tan itu.
Panjat Pinang jadi Lomba Ikonik HUT RI, Ternyata Sudah Ada dari Zaman Belanda!
"Kalau misalnya nanti ditambah remisi Natal, maka akan dikurangi lagi, bisa lebih cepat," ucap Utami.
Cucu Jokowi Jan Ethes Ikut Hadiri Upacara HUT RI di Istana Merdeka, Lihat Ekspresinya. . .
Ahok masih mendekam di Rutan Mako Brimob karena divonis penjara 2 tahun karena terbukti bersalah terkait penodaan agama terkait pernyataannya mengenai Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
(TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Ahok Dapat 2 Bulan Pengurangan Hukuman Remisi Kemerdekaan RI, http://bogor.tribunnews.com/2018/08/17/ahok-dapat-2-bulan-pengurangan-hukuman-remisi-kemerdekaan-ri.
