Pelaku Usaha Pakai Genset di Atas 200 KVA Wajib Urus Izin Operasi
Penggunaan perangkat pembangkit listrik generator atau genset berkapasitas di atas 200 KVA (kilo volt ampere) harus berizin.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Penggunaan perangkat pembangkit listrik generator atau genset berkapasitas di atas 200 KVA (kilo volt ampere) harus berizin. Bila tidak ingin bermasalah hukum.
Hal itu diungkapkan Kasubdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, AKBP Seber R Kombong.
"Kalau di atas 200 KVA itu memang harus ada izinnya," katanya sesuai UU 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Marah dan Kesal, Luis Milla Minta Wasit Shaun The Sheep Evans Diberhentikan dari Asian Games
Aturan tersebut diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memakai genset di atas 200 KV.
Biasanya pihak perhotelan, rumah makan, perusahaan dagang menggunakannya. Kendati demikian di Kalimantan Timur hampir sebagian besar banyak yang belum mengetahui aturan tersebut.
"Tidak cukup SLO (Standar Layak Operasi) saja. Namun pelaku usaha harua mengurus Izin Operasi (IO). Di bawah 200 KVA tak perlu," jelasnya.
Mengenal Loemongga, Istri Menteri Sosial Agus Gumiwang yang Cantik dan Mantan Model 90-an
Lanjut Seber, permohonan pengeluaran izin operasi dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Biasanya tetap disertai tembusan dari Dinas ESDM wilayah setempat.
Fungsi penegakkan hukum diemban aparat kepolisian.
Pasalnya dalam aturan tersebut ada pendapatan yang masuk melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan itu wajib dilaksanakan. "Ada retribusi negara. Uangnya masuk ke kas negara," tegasnya.
Shalat Istighosah hingga Status Bencana, Inilah 5 Fakta Terbaru Gempa Lombok
Selama ini, pihaknya masih melakukan tindakan administrasi berupa teguran dan peringatan. Kendati mengaku sosialiaasi UU tersebut bukan ranah kepolisian, namun dalam praktik di lapangan mereka melakukannya.
"Mereka mengaku pemerintah juga jarang sosialisasi. Saat ditindak, mereka berkata belum pernah disosialiasi. Kalau ada surat edaran, pasti kita taat aturan itu. Sekarang kami tak tahu. Begitu aku mereka," ungkap perwira 2 bunga di pundak kepada media ini.
Ramalan Zodiak Sabtu 25 Agustus 2018, Libra Buka Mata! Ada Seseorang yang Istimewa. . .
Untuk diketahui, izin usaha penyediaan tenaga listrik dan sertifikasi instalasi tenaga listrik genset tersebut telah diatur dalam pasal 49 ayat 1-10 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Sejumlah persyaratan mengurus IO yang dibutuhkan, di antaranya administrasi kepemilikan, fotokopi NPWP, izin Undang Undang Gangguan (UUG), AMDAL/ UKL/ UPL serta uraian rencana penyediaan dan kebutuhan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/genset-sman-1-tarakan_20150413_183029.jpg)