Polemik Transportasi Online
Gelar Mediasi, Ini Tuntutan Para Sopir Angkot Balikpapan kepada Pemerintah Daerah
Usai melakukan mediasi para sopir angkot, ada beberapa tuntutan para sopir kepada Pemkot dan DPRD Balikpapan.

Laporan wartawan Tribunkaltim.co, Siti Zubaidah
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Usai melakukan mediasi para sopir angkot, ada beberapa tuntutan para sopir kepada Pemkot dan DPRD Balikpapan.
Burhannuddin Nur Forum Komunikasi Pengemudi Angkutan Balikpapan mengatakan, ada tujuh tuntutan gabungan seluruh angkutan umum di Balikpapan.
Diantaranya pertama menegakkan aturan atau regulasi terkait angkutan umum tidak dalam trayek wilayah Kalimantan Timur khususnya di kota Balikpapan sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 dan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017.
Lagi Mesra dengan Jessica Iskandar, Terungkap Inilah Gadis Cantik Mantan Richard Kyle
Kedua sepakat melaksanakan pembatasan jumlah kuota angkutan tidak dalam trayek khusus angkutan sewa khusus (ASK) Taksi Online, sesuai surat keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Penetapan Kuota Angkutan Online kabupaten/kota.
Ketiga menertibkan kendaraan yang tidak berizin atau ilegal baik online dan offline untuk tidak melakukan kegiatan usaha angkutan umum sebelum memenuhi perizinan yang berlaku sehingga tidak mengganggu/merusak iklim usaha transportasi resmi sesuai tatanan transportasi yang telah diatur oleh Pemerintah.
Kenalkan Aprilia Manganang, Atlet Voli Putri Andalan Indonesia yang Kekar
Keempat, kepada Pemerintah Provinsi Kaltim agar menciptakan regulasi yang seimbang sehingga tercipta kesetaraan kepada angkutan umum resmi yang ada dalam menjalankan kegiatan usaha Transportasi umum.
Kelima, mengendalikan, menertibkan dan menindak tegas perusahaan aplikator baik Gojek Indonesia & Grab yang beroperasi di Wilayah Kalimantan Timur khususnya Kota Balikpapan agar Taat kepada Aturan/Regulasi yang berlaku.
Bentuk Otot Sekaligus Bakar Kalori, Inilah Sejumlah Manfaat Maksimal Olahraga Renang
Keenam, meminta Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi Kalimatan Timur Depkominfo, Dinas Perhubungan dan Kepolisian untuk bertanggungjawab dalam menegakan peraturan yang telah yang telah ditetapkan dan diterbitkan peraturan yang telah dikeluarkan dan diterbitkan Peraturan yang telah dikeluarkan/diterbitkan.
Ketujuh, menegakkan dan menertibkan poin-poin ketentuan terkait keberadaan Ojek Online (GOM & Grabbike) sesuai Peraturan Walikota Balikpapan No.25 Tahun 2017.
Berada di Urutan 7, Lalu Muhammad Zohri Justru Banjir Pujian Gara-gara Ini
"Apabila poin-poin tuntutan tersebut di atas tidak dapat dipenuhi maka kami bersama-sama seluruh Angkutan Umum Kota Balikpapan akan melaksanakan aksi demontrasi meminta kesetaraan dan keadilan untuk tidak melaksanakan Aturan UU lalu lintas, No. 22 Tahun 2009 dan Permenhub 108 Tahun 2017 yang selama Ini kami taati dan laksanakan dengan baik," katanya. (*)
Tarif Baru Ojek Online Mulai per 1 Mei 2019, Ini Alasan Kemenhub |
![]() |
---|
Pengemudi Ojol Minta Kemenhub Tetapkan Tarif Rp 3.000 per Km, Ojol Balikpapan Angkat Bicara |
![]() |
---|
Deadline Oktober Harus Terdaftar, DPRD Balikpapan Minta Dishub Surati Taksi Online untuk Urus Izin |
![]() |
---|
Sopir Angkutan Kota dan Pemkot Balikpapan Sepakat Bentuk Tim Terpadu Tangani Taksi Online |
![]() |
---|
Ratusan Sopir Taksi Konvensional Demo Tolak Keberadaan Angkutan Online di Tarakan |
![]() |
---|