Roro Fitria Menangis, Mengaku Sudah tak Tahan Hidup di Penjara
Terdakwa Roro Fitria menangis tak lama setelah menjalani persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/8/2018).
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA-- Terdakwa Roro Fitria menangis tak lama setelah menjalani persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/8/2018).
"Saya sudah enggak kuat hidup di penjara," kata Roro sambil berjalan keluar dari ruang persidangan.
Roro juga merasa kecewa karena sidang kasusnya ditunda setelah hakim menolak ibu Roro, Raden Retno Winingsih, menjadi saksi dalam sidang itu.
Ketua majelis hakim, Irwan, mengatakan Retno tidak boleh menjadi hakim karena selalu hadir dalam setiap sidang Roro.
Baca: Uang Rp 1 Miliar Hilang dari Rekening Pribadi Roro Fitria, Terungkap di Pengadilan
Baca: Hakim Komentari Gaya Jalan Roro Fitria saat di Persidangan
Baca: Roro Fitria Beri Pengakuan yang Berubah Drastis Usai di Penjara Soal Hartanya yang Berlimpah
"Kalau dia mau jadi saksi jangan duduk di sini. Saya lihat setiap persidangan ada di sini. Atau mau saya beri kesempatan yang lain?" ucap Irwan dalam persidangan.
"Jadi saksi itu enggak boleh ada di persidangan sebelumnya. Walaupun diam saja saya yakin dia dengar. Setiap persidangan ibu ini ada di sini. Ada saksi yang lainnya?" sambungnya.
Roro ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018). Ia ditangkap ketika sedang menunggu pesanan sabu dari YK dengan perantara seorang pria berinisial nama WH.
Ketika itu Roro memesan sabu seberat dua gram dengan harga Rp 4 juta dan Rp 1 juta untuk jasa kurir.
Ia mengatakan bahwa sabu tersebut akan ia gunakan untuk merayakan Hari Valentine bersama sejumlah rekannya yang juga artis. Untuk kasus dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut Roro Fitria dijerat dengan pasal berlapis.
Ketiga pasal itu adalah Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, dan memiliki).
Selanjutnya, pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Roro Fitria: Saya Enggak Kuat Hidup di Penjara, http://www.tribunnews.com/seleb/2018/08/30/roro-fitria-saya-enggak-kuat-hidup-di-penjara.
Editor: Willem Jonata
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/terdakwa-roro-fitria-menangis-tak-lama-hidup-di-penjara_20180831_085323.jpg)