Minggu, 19 April 2026

Berita Eksklusif

Lahan RPU Tertutup Rumput Ilalang, Telantar Pasca Tersandung Kasus Dugaan Korupsi

Carut marut persoalan pembangunan Rumah Pemotongan Unggas (RPU) di kawasan Km 13, Karang Joang, berujung pada kasus dugaan korupsi

Editor: Sumarsono
Capture
capture rpu 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Carut marut persoalan pembangunan Rumah Pemotongan Unggas (RPU) di kawasan Km 13, Karang Joang, Balikpapan Utara yang berujung pada kasus dugaan korupsi tidak hanya merugikan negara hingga miliar, namun juga ribuan masyarakat yang mengonsumsi daging ayam.

Rencana Pemkot Balikpapan melalui Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPKP) membangun RPU di kawasan Km 13, Karang Joang kandas. Niat awal, keberadaan RPU yang terintegrasi tersebut diproyeksi bisa memotong puluhan ribu unggas secara sehat, bersih, dan memenuhi kaidah agama.

Selama ini, sejumlah RPU yang dikelola swasta maupun pemerintah di Balikpapan belum memenuhi standar Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).

Baca: VIDEO EKSKLUSIF - Lahan RPU Kini Dipenuhi Rumput Ilalang

Selain itu, keberadaan RPU bisa menghasilan retribusi miliaran rupiah untuk menambah kas daerah. Namun, sayang cita-cita mulia untuk kemaslahatan orang banyak ini tercederai. Dugaan korupsi pengadaan lahan RPU dengan kerugian mencapai Rp 10 miliar jadi biang persoalan.

Lahan seluas 2.5 hektare di km 13, Karang Joang, Balikpapan Utara, sejak pertengahan 17 November 2015 lalu dibeli Pemkot Balikpapan, dan siap dibangun RPU moderen. Niatannya, ada perbaikan tata kelola pemotongan 40 ribuan ekor unggas untuk kebutuhan warga Balikpapan, sehingga memenuhi standar ASUH.

Baca: Ayah dan Anak Lolos dari Maut Setelah Kapal Pecah Dihantam Ombak

Niat baik itu seketika tersendat. Selang beberapa minggu setelah penetapan lahan dan sejumlah pejabat dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan. Ada dugaan korupsi pengadaan lahan. Hingga kini, lahan lokasi RPU pun mangkrak. Kelanjutan pembangunan belum ada kejelasan. Masyarakat, pemerintah kota dan lingkungan hidup dirugikan.

Tribun mencoba investigasi ke lokasi lahan RPU. Mencari lahan RPU gampang-gampang susah. Setelah dua kali pencarian di hari berbeda, barulah lokasi persis ditemukan. Berbekal informasi warga dan sumber Tribun yang pernah mengunjungi lahan RPU, akhirnya lokasi bisa ditemukan.

Tanah yang disiapkan untuk pembangunan RPU terletak sekitar 1,3 km dari underpass jalan tol Balikpapan-Samarinda arah Terminal Peti Kemas Kariangau, tepatnya, di RT 21, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

Alat berat terparkir, mengapit pos penjagaan terbengkalai menjadi penanda, jalan setapak berlumpur adalah pintu masuk yang benar. Sekitar 15 menitan berjalan kaki, menerabas semak dan ilalang lebih tinggi ketimbang pria dewasa, Bidin, si pemandu menunjuk pagar kayu dan kawat berduri yang ditutupi ilalang.

Baca: Rejeki Nomplok! Penambang Temukan Tambang Emas Senilai Rp 148 Miliar

"Dulu disitu patokknya, sekarang ngga kelihatan, ketutupan semak," ujar Bidin menunjuk lokasi patok, di samping aliran parit yang sekira setahun lalu sempat ia kunjungi.

Biaya ganti rugi lahan mencapai Rp 11.204.730.000, sedangkan total seluruh biaya pembebasan lahan mencapai Rp 12.5 miliar. Kini, kasus dugaan korupsi lahan RPU ditangani Polda Kaltim. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, dari ASN dan seorang legislator Balikpapan.

Informasi yang Tribun peroleh dari beberapa sumber terpercaya, jika tak ada hambatan, tahun 2016 sedang disiapkan detail engineering design (DED) dan konstruksi bangunan RPU. Rencana itu kandas, karena setelah pembayaran ke pemilik tanah, penyidik Tipikor Polres Balikapapan mengendus ada dugaan korupsi pengadaan lahan RPU tersebut.  (*)

Selengkapnya Baca Harian Tribun Kaltim edisi Rabu (12/9)!

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved