Pasca Disidak Polisi, Kargo Bandara: Boleh atau Tidaknya Kepiting Dikirim Domain Balai Karantina
Sekitar 5 ton kepiting nelayan Manggar dihentikan proses pengirimannya. Kepiting tersebut berasal dari lebih 10 kelompok nelayan.
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Terkait dugaan penyelundupan kepiting ilegal melalui jasa ekspedisi logistik bandara di Balikpapan, Direktur PT Surya Kita Nusa Raya, Bambang angkat bicara.
Ia menyatakan soal boleh atau tidaknya hasil laut dikirim merupakan domain Balai Karantina.
Pihaknya dalam hal ini hanya berperan sebagai agen kargo.
"Kami hanya mengageni dari kargo yang ada. Sementara hasil laut adalah domainnya Karantina sebelum masuk ke regulatif agen, ke tempat pemeriksaan," ungkapnya, Kamis (13/9/2018).
Setelah melalui pemeriksaan Balai Karantina, yang kemudian dinyatakan aman, barulah hasil laut berupa kepiting tersebut dibungkus dan siap diterbangkan menggunakan pesawat.
Ditandai dengan dokumen atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Balai Karantina Balikpapan.
"Setelah diperiksa, dikatakan sudah oke barang, baru kami berangkatkan. Kami tidak punya wewenang menyatakan barang itu boleh atau tidak berangkat," tuturnya.
"Sudah ada sertifikasi dari karantina. Maka dari itu kami berani ngirim," sambungnya.
Belakangan diketahui, hasil laut berupa kepiting tersebut seluruhnya berasal dari Balikpapan, yang hendak dikirim ke Jakarta, Surabaya, Yogyakarta dan Semarang.
Jelang Piala Menpora, Putra Jokowi Bikin Heboh, Kaesang Bakal Beli Klub Bola Juara Bertahan Liga 1? |
![]() |
---|
Alasan Gibran Pilih Kijang Innova Jadi Mobil Dinasnya, Anak Jokowi Tetap Dapat Mobil Bekas |
![]() |
---|
SBY Turun Gunung, M Qodari Bongkar Analisa Mengejutkan Soal Kemampuan AHY Padamkan Kudeta Demokrat |
![]() |
---|
Kabar Gembira yang Gagal Kartu Prakerja Gelombang 12, Langsung Daftar Gelombang 13 prakerja.go.id |
![]() |
---|
Akhirnya Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Buka Suara, Bongkar yang Terjadi Saat Dibekuk, Bukan OTT? |
![]() |
---|