ORI Kaltim Kolaborasi Bersama Inspektorat Ciptakan Pelayanan Publik Prima
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltim menggelar forum diskusi bersama aparat pengawasan internal pemerintah daerah
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltim menggelar forum diskusi bersama aparat pengawasan internal pemerintah di Kaltim mengambil tema 'Optimalisasi Peran Pengawas Internal Pemerintah dalam Pengawasan Pelayanan Publik di Provinsi Kalimantan Timur'.
Forum diskusi berlangsung di Hotel Menara Bahterah Balikpapan pada Rabu (26/9/2018) dihadiri anggota ORI Ahmad Alamsyah Saragih, Sugeng Hariyono, Inspektur II Kemendagri dan beberapa inspektorat di seluruh wilayah Kaltim.
Kepada Tribun Kaltim, Alamsyah menjelaskan, upaya memperbaiki pelayanan publik menangani pencegahan, melakukan penindakan agar ada perbaikan pelayanan sistem deteksi dini yang bisa melakukan fungsi penanganan.
Baca: Wajib Dihindari 9 Kesalahan Fatal Ini saat Daftar CPNS 2018 di Situs sscn.bkn.go.id
"Aparat pengawas internal pemerintah dalam hal ini sebagai syarat untuk membangun suatu persepsi, perlu ada kerjasama untuk menyepakati sistem penanganan dan pengawasan," katanya.
Upaya untuk membangun pelayanan publik diperlukan sinergi, kerjasama antara Ombudsman dengan inspektorat di wilayah Kaltim untuk membangun suatu persepsi dalam menyepakati sistem penanganan dan pengawasan demi menjamin adanya pelayanan publik di tengah lapisan masyarakat secara maksimal.
"Tidak mampu selesaikan secepatnya maka kita yang akan ikut turun. Kita sama-sama berbagi ide. Bagaimana menjalankan sistem yang baik supaya dari waktu ke waktu bisa lebih baik," katanya.
Di tempat yang sama, Sugeng Hariyono, Inspektur II Kemendagri, menjelaskan, dalam praktiknya sudah ada kolabirasi. Penerapannya sudah dilakukan.
Baca: Forkopimda dan Penyelenggara Pemilu di Kaltara Rapatkan Barisan Ciptakan Pemilu yang Sejuk
Sistem pola kerjasama dalam penanganan optimalisasi pelayanan publik bersama Ombudsman beberapa contoh yang sudah ditangani pertama hasil dirumuskan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ada 19 larangan bagi kepala daerah apabila tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi Ombudsman.
"Seorang kepala daerah bisa diberi sanksi jika tidak menjalankan rekomendasi hasil keputusan untuk sampai laporan pengawas," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah perlu memberikan alasan dan pemeriksaan yang dijadikan alasan tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman.
"Intinya lakukan pengawasan yang dilakukan oleh internal pengawas bukan melihat kejar target seberapa besar yang melakukan pelanggaran," kata Sugeng. (*)
10 Detik Terakhir Pertemuan Rina Gunawan & Teddy Syach, Sempat Ucapkan Dadah Ayah & Lambaikan Tangan |
![]() |
---|
SERUNYA Mata Najwa Tadi Malam, Najwa Skakmat Jhoni Allen Saat Nasihati Jansen Sitindaon soal Sumpah |
![]() |
---|
Memiliki Utang tapi Tidak Bisa Melunasinya, Bacaan Doa Memohon Kepada Allah Agar Terbebas dari Utang |
![]() |
---|
BLT BPJS 2021 Rp 1,2 juta Mau Cair, Ini Syarat Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 juta Dapat Subsidi Gaji |
![]() |
---|
Gading dan Gisel Rujuk, Kasus Video Syur 19 Detik dengan Nobu Bukan Penghalang, Wijin Diragukan |
![]() |
---|