BPBD Berau Ungkap Ada Belasan Karhutla Sepanjang Bulan September

Sepanjang bulan September 2018 ini, BPBD Berau telah melakukan belasan peristiwa kebakaran hutan lahan (karhutla).

TRIBUN KALTIM/GEAFRY NECOLSEN
BPBD mengimbau agar warga tidak melakukan pembakaran lahan, karena di musim kemarau banyak pepohonan dan semak belukar yang mengering, sehingga api mudah menyebar dan sulit dikendalikan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Sepanjang bulan September 2018 ini, Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau telah melakukan belasan peristiwa kebakaran hutan lahan (karhutla) di sejumlah kecamatan.

Dari tinjauan di lapangan, BPBD menilai, 11 peristiwa kebakaran yang terjadi disebabkan oleh kesengajaan.

Artinya, ada warga yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD, Widji.

Di sejumlah lokasi karhutla, pihaknya menemukan sejumlah pohon telah ditebang, dibiarkan mengering, kemudian dibakar.

“Jadi memang sedikit sekali kebakaran yang murni (akibat kemarau), rata-rata memang disebabkan kesengajaan,” ungkapnya.

BPBD, kata Widji, tidak memiliki kewenangan untuk menindak para pelaku pembakaran lahan.

Ratusan Napi Kabur, Berikut 4 Fakta di Balik Kerusuhan Rutan Donggala

Pihaknya hanya terus berupaya mengimbau agar warga tidak melakukan pembakaran lahan.

“Kalau penindakan, itu sudah ranah aparat kepolisian,” tegasnya.

Data BPBD Berau, sejumlah wilayah sangat rawan terjadi karhutla, diantaranya di jalan poros Labanan, Kecamatan Teluk Bayur, Kecamatan Tabalar dan Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan.

Pastikan Batik Air Takeoff dengan Selamat, Anthonius Gunawan Agung Terlambat ke Luar Menara ATC

Karena sebagian area kebakaran berada di tengah hutan, BPBD kesulitan untuk mengakses lokasi.

Lantaran tidak terjangkau kendaraan pemadam kebakaran.

BPBD meminta warga agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan.

Cemas Gempa Susulan, Warga di Kota Palu Banyak yang Tidur di Jalanan

Pasalnya, di musim kemarau seperti sekarang, kobaran api ditambah angin kencang akan sulit dipadamkan.

Api menjadi semakin sulit dikendalikan. Apalagi, sepanjang musim kemarau, sebagian besar pepohonan dan semak belukar mengering, sehingga sangat mudah terbakar dan menyebar.

Polres Berau sendiri sebelumnya telah memberikan peringatan keras kepada para pelaku pembakaran lahan.

Pengkhianatan G30S/PKI Dianggap Film Horor, Terornya Terasa di Tiap Generasi

Sesuai dengan Pasal 78 ayat 4, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.

Pelaku juga akan diganjar dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal 8 ayat 1 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Mensos Agus Gumiwang Gendong Balita yang Ditemukan Terluka di dalam Parit

Karena ada larangan membakar lahan untuk pertanian, Kapolres Berau juga meminta agar pemerintah membantu para petani membuka lahan. (*)
 

Sumber: Tribun Kaltim
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved