BPBD Berau Ungkap Ada Belasan Karhutla Sepanjang Bulan September
Sepanjang bulan September 2018 ini, BPBD Berau telah melakukan belasan peristiwa kebakaran hutan lahan (karhutla).
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Sepanjang bulan September 2018 ini, Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau telah melakukan belasan peristiwa kebakaran hutan lahan (karhutla) di sejumlah kecamatan.
Dari tinjauan di lapangan, BPBD menilai, 11 peristiwa kebakaran yang terjadi disebabkan oleh kesengajaan.
Artinya, ada warga yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD, Widji.
Di sejumlah lokasi karhutla, pihaknya menemukan sejumlah pohon telah ditebang, dibiarkan mengering, kemudian dibakar.
“Jadi memang sedikit sekali kebakaran yang murni (akibat kemarau), rata-rata memang disebabkan kesengajaan,” ungkapnya.
BPBD, kata Widji, tidak memiliki kewenangan untuk menindak para pelaku pembakaran lahan.
Ratusan Napi Kabur, Berikut 4 Fakta di Balik Kerusuhan Rutan Donggala
Pihaknya hanya terus berupaya mengimbau agar warga tidak melakukan pembakaran lahan.
“Kalau penindakan, itu sudah ranah aparat kepolisian,” tegasnya.
Data BPBD Berau, sejumlah wilayah sangat rawan terjadi karhutla, diantaranya di jalan poros Labanan, Kecamatan Teluk Bayur, Kecamatan Tabalar dan Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan.
Pastikan Batik Air Takeoff dengan Selamat, Anthonius Gunawan Agung Terlambat ke Luar Menara ATC
Karena sebagian area kebakaran berada di tengah hutan, BPBD kesulitan untuk mengakses lokasi.
Lantaran tidak terjangkau kendaraan pemadam kebakaran.
BPBD meminta warga agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan.
Cemas Gempa Susulan, Warga di Kota Palu Banyak yang Tidur di Jalanan
Pasalnya, di musim kemarau seperti sekarang, kobaran api ditambah angin kencang akan sulit dipadamkan.
Api menjadi semakin sulit dikendalikan. Apalagi, sepanjang musim kemarau, sebagian besar pepohonan dan semak belukar mengering, sehingga sangat mudah terbakar dan menyebar.
Polres Berau sendiri sebelumnya telah memberikan peringatan keras kepada para pelaku pembakaran lahan.
Pengkhianatan G30S/PKI Dianggap Film Horor, Terornya Terasa di Tiap Generasi
Sesuai dengan Pasal 78 ayat 4, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.
Pelaku juga akan diganjar dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal 8 ayat 1 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Mensos Agus Gumiwang Gendong Balita yang Ditemukan Terluka di dalam Parit
Karena ada larangan membakar lahan untuk pertanian, Kapolres Berau juga meminta agar pemerintah membantu para petani membuka lahan. (*)
