Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polisi Amankan 6 Kg Sabu di Tas Berlogo MPR RI
Setelah berhasil membekuk keempat pelaku selanjutnya anggota berpakaian preman ini kembali melakukan perburuan
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil membongkar jaringan narkoba internasional.
Penyelundupan 5,8 kilogram sabu berhasil digagalkan polisi belum lama ini. Belakangan diketahui sabu tersebut berasal dari Tawau, Malaysia.
Sebanyak 5 orang yang terlibat diamankan polisi di Mapolda Kaltim.
Mereka Ruslan alias Ulan (35) warga Sulawesi Selatan, M. Rusdi (35) warga Bontang, Zulfikar (41) Tarakan, Sudirman alias Darman (37) Tarakan dan Irgan alias Ipang (31) warga Tana Tidung.
"Rabu (19/9/2018) lalu, kami tangkap tersangka Rusdi di Bontang. Anggota mendapati sabu 5.820 gram. Ini jaringan internasional, sabu Tawau mau dikirim ke Sulsel," kata Dirnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Akhmad Shaury, Senin (1/10/2018).
Sabu tersebut disimpan Rusdi di dalam tas hitam berlogo MPR RI.
Selain itu telepon seluler Rusdi yang diduga sebagai alat komunikasi juga disita.
Baca juga:
Diego Maradona Minta Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina
Atlet Paralayang Petra Mandagi Ditemukan Tewas; Terungkap dari Nama Sang Istri di Cincinnya
Dilantik Jokowi, Isran Noor Siap Wujudkan 8 Elemen yang Disampaikan saat Kampanye
Pemain Borneo FC Ungkap Kunci Timnya Keluar dari Masa Sulit
Berangkat dari sanalah, jaringan besar narkoba bisa diungkap kepolisian Kaltim.
Dari mulut Rusdi, petugas berhasil mendapatkan identitas penyuplai sabu yang berasal dari Malaysia.
Polisi mengendus keberadaan bandar yang tengah berada di Tarakan Kalimantan Utara.
Tidak mau buruannya kabur, petugas pun langsung bertolak ke Tarakan.
Diketahui sang bandar pemasok barang terlarang dari Tawau, Malaysia yakni Ulan yang bersembunyi di kawasan Tambak Udang Kabupaten Sesayap, Kabupaten Tanah Tidung Kaltara.
"Terlebih dahulu kami amankan Ipang, Darman, dan Zulfikar di kawasan Mangkuduris Kecamatan Sesayap, di mana ketiga tersangka ini sebagai penerima barang. Sebelumnya disimpan oleh Darman di sebuah semak-semak," jelasnya.
Setelah berhasil membekuk keempat pelaku selanjutnya anggota berpakaian preman ini kembali melakukan perburuan terhadap pimpinan komplotan bandar sabu Ulan.
"Anggota berhasil tangkap juga bandarnya," katanya.
Saat ini kelima tersangka masih dalam pemeriksaan intensif.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara. (*)