Kebohongan Ratna Sarumpaet
Nanik S Deyang Siap Blak-blakan Jawab Semua Informasi tentang Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Nanik S Deyang mengaku akan memberikan semua informasi yang dibutuhkan atas kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian kita temukan alat bukti petunjuk yaitu keterangan saksi, tersangka, penyidik setelah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan (Ratna)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018) lalu.
Penyidik memutuskan menahan Ratna untuk 20 hari ke depan.
Pendaftaran CPNS 2018 - Hingga H-3 Penutupan, 5 Instansi Pusat Ini Paling Sedikit Pelamar
Alasan penahanan karena penyidik khawatir Ratna melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Alasan subyektivitas penyidik, jangan sampai melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Argo yang dilansir dari Tribunnews.com.
Ratna dijerat pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Polisi Tolak Permohonan Ratna Sarumpaet
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi tidak mengabulkan permohonan tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota.
"Permohonan sudah diterima penyidik dan kemudian dianalisa dan evaluasi. Permohonan tersebut belum dapat dikabulkan," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2018).
Argo mengatakan, keberadaan Ratna di Rutan Polda Metro Jaya masih diperlukan dalam proses penyidikan polisi.
"Dengan alasan masih dalam proses sidik. Sebagai contoh, kemarin masih perlu pemeriksaan tambahan karena kami mendapatkan pemeriksaan saksi, kami kroscek. Jadi ada pemeriksaan-pemeriksaan tambahan itu kami lakukan, jadi belum bisa dikabulkan," kata dia.
Petobo Meleleh, Begini Perjuangan 6 Wanita Keluar dari Kubangan Lumpur Neraka
Sebelumnya, kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (8/10/2018) siang.
Ia membawa surat permohonan penahanan kota serta surat jaminan keluarga untuk diserahkan kepada penyidik.
Dalam surat jaminan tersebut, keluarga memastikan bahawa Ratna tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan, tidak akan menghilangkan berang bukti, serta akan mempermudah proses penyidikan polisi meski menjalani proses hukum di luar rumah tahanan.
Wacana permohonan penanahanan kota Ratna telah bergulir sejak Sabtu (6/10/2018).
Meski Pidato Game of Thrones Jokowi Tuai Pujian, Sudjiwo Tedjo Pilih Pemimpin yang Ngerti Wayang