Senin, 18 Mei 2026

Bicara soal LGBT, Pengamat Sebut Ada Kekosongan Hukum untuk Orang Dewasa

perilaku kelompok LGBT bisa menulari masyarakat. Sebab itu diperlukan perlindungan kepada masyarakat, agar terhindar dari penularan

Tayang:
Tribun Kaltim/M Fachri Ramadhani
Diskusi Keummatan membahas LGBT, Rabu (17/10/2018) di kantor Tribun Kaltim. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pengamat hukum Balikpapan, Piatur Pangaribuan menyatakan perilaku kelompok LGBT bisa menulari masyarakat. Sebab itu diperlukan perlindungan kepada masyarakat, agar terhindar dari penularan kelompok tersebut.

Diperlukan produk hukum, agar pemerintah melalui aparatur keamanan dapat melakukan upaya menekan perkembangannya di Balikpapan.

Baca: LGBT Mengancam? jadi Tema Diskusi Keummatan MUI Balikpapan di Kantor Tribun Kaltim

"Perlu segera ada Perwali. Memperoteksi, kawan-kawan yang normal. Mereka (LGBT) punya potensi menggoda orang yang normal," katanya di Diskusi Keummatan membahas LGBT, Rabu (17/10/2018) di kantor Tribun Kaltim.

Menurutnya, masih ada kekosongan hukum menyikapi persoalan LGBT. Khususnya bagi masyarakat dewasa, bukan anak-anak.

"Kalau anak-anak sudah diproteksi dengan UU Perlindungan Anak. Tetapi dewasa belum diatur dalam UU. Selama ini masih kekosongan, nah ini bisa diisi oleh Perwali. Nanti misalkan ada lagi yang lebih tinggi; UU, alhamdulilla itulah harapan," ungkapnya.

Piatur yang juga Rektor Uniba tersebut, mencontohkan salah satu kasus hukum yang mendera aktivis anak Balikpapan, Pandu. Dimana putusan pengadilan menjatuhkan vonis bersalah kepada dirinya, terkait pidana pelecehan seksual terhadap anak sesama jenis.

"Terbukti anak-anak (korban) kasus pandu, yang disodomi itu ada yang normal. Agar terjaga harus diproteksi hukum," tegasnya.

Baca: Polisi Minta Masyarakat Kaltim Pertebal Imunitas Sosial Hadapi Kelompok LGBT, Ini Sebabnya

Piatur meminta agar pemerintah merespon isu yang tengah berkembang di masyarakat. Jangan sampai menutup mata.

Desakan publik yang resah terhadap keberadaan LGBT di Balikpapan harus dicarikan solusinya. Ia pun mengapresiasi langkah pemerintah yang mewacanakan pembuatan Perwali terkait LGBT, sebagai langkah awal.

Ditambahkannya, sepanjang Perwali tak bertentangan dengan UU di atasnya tak akan jadi soal. Beda cerita, apabila keduanya saling bertentangan, Perwali tentu akan gugur dengan sendirinya, Mendagri jelas akan membatalkan hal itu.

Bila kelompok LGBT berlindung pada payung Hak Asasi Manusia (HAM), Piatur merasa pemerintah tak perlu khawatir. Ia menerangkan HAM dapat berbicara, apabila tak ada aturan atau hukum yang mengatur.

Namun apabila ada ketentuan hukum jelas lain soalnya, jelasnya.

"LGBT klaim HAM, tapi jangan melanggar HAM orang lain. Mengkontaminasi yang lain. Anda yang bermasalah, kita carikan solusinya. Begitu," ungkapnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved