Pria Asal Bone Tega Setubuhi Anak yang Orangtuanya Kerap Membantu Dirinya
Anak di bawah umur kembali menjadi korban kekerasan seksual. Bahkan, akibat disetubuhi, siswi kelas V SD ini hamil dengan usia kandungan 5 bulan.
Pria Asal Bone Tega Setubuhi Anak yang Orangtuanya Kerap Membantu Dirinya
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Anak di bawah umur kembali menjadi korban kekerasan seksual.
Bahkan, akibat disetubuhi, siswi kelas V SD ini hamil dengan usia kandungan lima bulan.
Kejadian asusila itu terjadi pada Februari 2018 silam di rumah korban, di jalan Padat Karya, Palaran.
Pelakunya merupakan salah satu orang dekat korban sendiri.
Pasha Ungu Nyatakan Siap Mundur, Adelia Wilhelmina Sempat Kesal dan Ungkapkan Hal Ini
Iwan Fals Buat Polling Pilpres 2019 di Twitter, Siapakah Capres-Cawapres yang Unggul Sementara?
Kendati bukan keluarga korban, namun pelaku atas nama Arsyad (28) warga Bone, Sulawesi Selatan, sehari-hari tinggal di rumah korban.
Pelaku sendiri sudah dianggap sebagai keluarga oleh keluarga korban, karena pelaku ikut bekerja dengan orangtua korban di perusahaan tambang batu bara.
Pada suatu malam, korban yang telah tidur tiba-tiba didatangi pelaku lalu ditarik kakinya.
Setelah itu, pelaku langsung membuka pakaian korban.
Borneo FC Vs PSM Makassar, Ini Daftar Pemain yang Absen
Sariwangi Bangkrut, Terungkap Asal-usul Ditemukannya Teh Celup Seabad Lalu
Kendati korban telah melakukan perlawanan, namun pelaku tidak mengindahkan hal itu dan tetap menjalankan aksinya itu.
Aksi bejat pelaku kepada korban dilakukan terus menerus hingga empat kali, yang mengakibatkan korban saat ini hamil dengan usia kandungan mencapai lima bulan.
"Pelaku beraksi pada malam hari, setelah penghuni rumah telah tidur, termasuk korban," ucap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Ipda Bunga Tri Yulitasari, Kamis (18/10/2018).
Sudah Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2018? Ini Tahapan Tes Selanjutnya yang Harus Kamu Tahu
Mengetahui anaknya telah berbadan dua, orangtua korban pun mencari tahu siapa pelakunya, dan diketahui pelakunya adalah Arsyad yang notabene telah banyak dibantu oleh keluarga korban.
"Setelah mendapatkan laporan tersebut, kita langsung lakukan upaya penangkapan terhadap pelaku, dan saat ini pelaku sudah kita amankan, guna dilakukan proses lebih lanjut," jelasnya.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (*)