Simpan Sabu dalam Buku dan Wafer, Pengedar di Balikpapan Dibekuk Polisi
pengedar narkoba jenis sabu gagal menipu polisi. Sebab 2 pekat sabu seberat 1,2 gram miliknya berhasil ditemukan polisi.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Januar Alamijaya
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Banyak cara mengelabuhi polisi bagi para pemain narkoba di Balikpapan. Baru-baru ini, pengedar narkoba jenis sabu gagal menipu polisi. Sebab 2 pekat sabu seberat 1,2 gram miliknya berhasil ditemukan polisi.
"Tersangka simpan sabu di dalam buku dan bungkus wafer," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kasat Resnarkoba AKP Bambang Hardianto, Jumat (26/10/2018).
Baca: Coba Kabur dari Kejaran Polisi, Pengedar Sabu Asal Balikpapan Alami Nasib Begini
Tersangka berinisial DA (37) ditangkap di rumahnya di Jalan MT Haryono RT 26, Sungai Nangka, Balikpapan Selatan.
Awalnya tersangka mengelak tudingan petugas. Namun usai dilakukan penggeledahan rumah. DA pasrah tak berkutik. Polisi menemukan 2 paket sabu di ruang tamu. DA pun langsung dibawa ke Polres Balikpapan untuk proses lebih lanjut.
Baca: Oknum Pegawai Honorer di Samarinda Terciduk Miliki Sabu
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman 5 tahun," ungkap Bambang.