CPNS 2018

Tak Lolos SKD CPNS 2018 Hanya Karena Kurang Sedikit Poin di TKP, Warganet : Rasanya Nyesek Banget

Rata-rata, warganet mengeluh seputar tingginya passing grade masing-masing bidang di SKD, terutama bidang Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Penulis: Doan Pardede | Editor: Doan Pardede
kieferpix
Kesedihan di media sosial 

Tak Lolos SKD CPNS 2018 Hanya Karena Kurang 1 Poin di TKP, Warganet : Nyesek Banget 

TRIBUNKALTIM.CO - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 masih di tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Seperti diketahui, SKD telah berlangsung sejak 26 Oktober lalu dan akan berakhir pada 17 November mendatang.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri melalui akun resminya @BKNgoid terus menyampaikan seputar perkembangan pelaksanaan SKD di berbagai daerah.

Kepada BKN, sejumlah warganet yang mengaku sebagai peserta CPNS 2018 juga menyampaikan unek-unek seputar pelaksanaan SKD yang baru saja dilalui. Rata-rata, warganet mengeluh seputar tingginya passing grade masing-masing bidang di SKD, terutama bidang Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Hasil SKD CPNS 2018 Diumumkan, Jumlah Peserta yang Lolos di Pemda Ini Tak Memenuhi Kuota

Ini Bocoran Materi SKB CPNS 2018 dari BKN, Kuncinya ada di Permenpan dan Wajib Tahu JFT atau JP

"Iya min walaupun sampai rumah masih nangis terus :') 

InsyaAllah ikhlas yaa.," kata @nisseeh dalam cuitannya.

Beberapa wargnaet yang hanya tidak lolos SKD karena hanya kurang 1poin di TKP juga mengaku terus berusaha menerima kenyataan dan berlapang dada. Hanya saja, kata mereka, hasil tersebut membuat dada serasa sesak.

"Saya TWK 130 TIU 115 TKP 142, Mba. Semoga saya bisa ikhlas. :')," kata @BaruInsom dalam cuitannya

Warganet juga mengunggah bukti nilai yang sudah berhasil diraih usai melalui SKD.

Terkait hal ini, BKN meminta agar para peserta CPNS 2018 yang tidak lolos SKD bersabar.

"Bagaimanapun pedih rasa di jiwa
Janganlah sampai tertetes air mata
Walaupun berat beban menghimpit jiwa
Canda & tawa tampak dipandang mata
Walau dalamnya luka & duka
Slalu tampak riang dan gembira

-- Tangis dan Tawa, Evie Tamala --

Segala puji bagi Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa.," kata BKN dalam cuitannya.

Dikutip dari penjelasan Kemenpan RB di akun Twitternya, nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.

Passing Grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Passing Grade
Passing Grade (BKN)

Passing Grade SKD CPNS 2018 (Dok. Menpan)
Nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan atau formasi khusus.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun media sosial baik Twitter maupun Instagramnya telah memberitahukan terkait nilai ambang batas (Passing Grade), Kamis (18/10/2018).

PENERIMAAN CPNS 2018 - Manfaatkan HP untuk Hadapi Tes CPNS, Ini 5 Aplikasi Latihan Tes SKD CAT

Pendaftaran CPNS 2018, Contoh Soal Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang Wajib Dipelajari

Kemudian bagaimana cara menghitung nilai ambang batas?

Pertama-tama kita harus mengetahui jumlah soal beserta nilai yang didapatnya.

Dalam SKD terdiri dari 3 aspek yang diuji, yakni :

1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

TKP terdiri dari 35 soal.

2. Tes Intelegensia Umum (TIU)

TIU terdiri dari 30 soal.

3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

TWK terdiri dari 35 soal.

Tiap soal jika benar dijawab akan mendapatkan nilai 5 (lima).

Peserta akan mendapatkan nilai 0 (nol) jika salah dalam TWK dan TIU.

Sedangkan untuk TKP jawaban bernilai 1-5.

Sehingga berikut jumlah skor tertinggi tiap aspek yang diuji :

- TKP (35 soal x skor 5)= 175

- TIU (30 soal x skor 5)= 150

- TWK (35 soal x skor 5)= 175

Sehingga jika ditotal keseluruhan, TKP (175) + TIU (150) + TWK (175) = 500.

Berikut nilai ambang batas (Passing Grade) yang harus dipenuhi pelamar supaya lolos SKD & cara menghitungnya :

1. Formasi Umum

Passing Grade bagi formasi umum yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.

Peserta dengan jalur umum tidak ada nilai kumulatif.

Peserta jalur ini harus mendapatkan nilai melebihi passing grade di setiap jenis soal yang diujikan.

Itu berati semua aspek baik TKP, TIU, dan TWK harus lolos.

Jika salah satu diantaranya tidak memenuhi passing grade, maka peserta dinyatakan gagal.

2. Jalur Formasi Khusus

- Cumlaude & Diaspora

Nilai akumulasi paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

Peserta dengan formasi ini perhitungan passing gradenya sedikit berbeda.

Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 298.

Misal peserta mendapat skor TKP 150, TIU 85, dan TWK 50 dengan total keseluruhan 285, maka peserta dinyatakan tidak lolos.

Hal itu karena nilai kumulatifnya lebih rendah dari yang ditentukan, yakni 298.

Namun, ada juga peserta mendapatkan nilai kumulatif tinggi, namun passing grade untuk TIU (80) tidak terpenuhi.

Maka, peserta juga dinyatakan tidak lolos.

Misalnya, peserta mendapatkan nilai atau skor TKP 165, TIU 75, dan TWK 160 dengan total keseluruhan 400.

Namun peserta juga tidak dapat lolos karena nilai TIU nya tidak memenuhi passing grade, yakni harusnya minimal 80.

- Penyandang disabilitas

Nilai kumulatif 260 dan TIU minimal 70.

Untuk cara penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.

Nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.

Untuk cara penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.

 
 

- Eks tenaga honorer K-II

Nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.

Untuk cara penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.

Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 260.

- Dokter spesialis dan Instruktur Penerbang

Nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU 80.

Untuk penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.

Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 298.

- Juru ukur, rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/ Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan

Akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.

Untuk penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.

Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 260.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved