Tiga Tewas dan 22 Luka-luka Tersambar Kereta Api Saat Saksikan Drama Kolosal di Viaduk Surabaya

Kasus kecelakaan dengan korban masal ketika penonton menyaksikan drama kolosal Surabaya Memebara memperingati Hari Pahlawan, Jumat malam.

surya.co.id/mohammad romadoni
Jenazah Erikawati di kamar jenazah RSUD dr Soetomo. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pihak rumah sakit dan Polrestabes Surabaya telah merilis daftar identitas korban tragedi Surabaya Membara.

Korban tewas dan terluka tersebar di tiga rumah sakit, yakni RSUD Dr Soewandie, RSUD Dr Soetomo dan Rumah Sakit PHC Surabaya.

Sedikitnya, 3 penonton pertunjukan drama kolosal 'Surabaya Membara' yang digelar di Jl Pahlawan, Surabaya, dilaporkan tewas dalam insiden di viaduk Jl Pahlawan, Jumat (9/11/2018).

Satu dari tiga orang tersebut tewas mengenaskan. Korban berjenis kelamin laki-laki itu tewas terlindas kereta api rute Sidoarjo-Pasar Turi yang melintas.

Hingga kini, identitas korban belum diketahui. Saat dievakuasi, tidak ditemukan kartu identitas yang dibawanya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan menjelaskan, kejadian itu bermula saat para korban memadati viaduk untuk menonton acara yang berada di depan kantor Gubernur di Tugu Pahlawan.

Kejadian terjadi sekitar pukul 19.45 WIB, melintas Kereta Api barang dari Sidoarjo, Stasiun Gubeng menuju ke Stasiun Pasar Turi.

Melihat dari tayangan video amatir, Kereta Api barang itu melaju pelan. "Di dekat perlintasan ada sejumlah orang," ujarnya.


Jenazah Erikawati di kamar jenazah RSUD dr Soetomo.
Jenazah Erikawati di kamar jenazah RSUD dr Soetomo. (surya.co.id/mohammad romadoni)

Rudi mengatakan, kereta api lewat sedangkan kondisi viaduk sempit. Diduga karena penonton panik, maka terjadilah kecelakaan itu.

"Acara tetap dilanjutkan karena sudah mau selesai," ujarnya. Lokasi acara dari tempat kejadian berada cukup jauh sekitar 500 meter.

"Olah TKP sudah dilakukan dan saat ini Tim INAFIS masih melakulan proses identifikasi terhadap korban meninggal," jelasnya.

Kenapa pengunjung melihat acara (Surabaya Membara) dari viaduk? Rudi mengatakan dari keterangan saksi menyebutkan alasan melihat acara dari atas di viaduk lebih bagus viewnya daripada di bawah.

Namun hal itu tidak bisa dibenarkan karena viaduk merupakan perlintasan rel kereta api yang sangat membahayakan.

"Apalagi kondisi viaduk sempit sehingga apabila ada kereta api melintas sangat berbahaya," pungkasnya.

Dari 3 korban meninggal di lokasi kejadian, baru 1 yang berhasil diidentifikasi yakni atas nama Erikawati (9), pelajar di SD Dharma Siswa Surabaya dan beralamat di Kalimas Barat nomor 61 Surabaya.

Korban insiden viaduk di Jalan Pahlawan Surabaya dievakuasi, Jumat (9/11/2018). Dua orang dilaporkan meninggal dunia akibat tertabrak kereta api saat menyaksikan acara Surabaya Membara dari atas viaduk.
Korban insiden viaduk di Jalan Pahlawan Surabaya dievakuasi, Jumat (9/11/2018). Dua orang dilaporkan meninggal dunia akibat tertabrak kereta api saat menyaksikan acara Surabaya Membara dari atas viaduk. (SURYA/PIPIT MAULIDIYA)

Lima korban luka yang dirawat di RSU dr Soetomo:

1. Masanah (40), warga Jalan Kedinding Tengah Gg IV nomor 34, Surabaya,

2. Radian Permadi (16), warga Jalan Wonokusumo Bakti Gg I nomor 19, Surabaya,

3. Bayu Prasetyo (21), warga Jalan Sidotopo Jaya, Surabaya,

4. A Nur Aziz (19), warga Jalan Karang Empat 9/28, Surabaya, dan

5. M Maulana Saifudin, warga Jalan Greges Gang Makam nomor 20 Surabaya.

14 korban luka dirawat di RSUD Soewandhie Surabaya, yakni:

1. Rojak Ali Pratama (17) warga Jalan Uka 18-A/6, Surabaya,

2. Achmad Qomarudin (17) warga Jalan Kendung Indah Gg V nomor 1, Surabaya,

3. Achmad Umar Jafar (13) warga Jalan Simokerto I nomor 85, Surabaya,

4. Moch Nur Saifullah (13), warga Jalan Raya Greges nomor 11, Surabaya,

5. Andi Rahman Saputro (15) warga Jalan Dupak Bangunsari Gg I nomor 02, Surabaya,

6. Rafli (12), warga Jalan Ikan Kerapu nomor 14, Surabaya,

7. Rahmat Agung, warga Jalan Kendung Indah IB/3, Surabaya,

8. Yusnu Sofa, warga Jalan Kedinding tengah 4D/34, Surabaya.

9. Suci Anggraeni, warga Jalan Simo Hilir 6J, Surabaya,

10. Nabila (15), warga Jalan Ikan Kerapu I/5, Surabaya,

11. Iqbal, warga Jalan Kejawan Lor II/19, Surabaya, dan

14. Risma, warga Jalan Platuk Donokerto I D/9, Surabaya.

Video detik-detik jatuhnya penonton 'Surabaya Membara' dari viaduk Jalan Pahlawan Surabaya, Jumat (9/11/2018).
Video detik-detik jatuhnya penonton 'Surabaya Membara' dari viaduk Jalan Pahlawan Surabaya, Jumat (9/11/2018). (ISTIMEWA)

Tiga  korban yang dirawat di RS PHC Tanjung Perak Surabaya, yakni:

1. Kim Aldi Sahputra (19), warga Jalan Tuwowo Rejo 3 nomor 23 RT/RW 04/04, Kelurahan Kapas Madya, Kecamatan Tambaksari, Surabaya,

2. Miftahul Qaromah, warga Jalan Kenjeran 86 DKA RT/RW 06/01, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, dan

3. Liana (37), warga Jalan Kalimas Barat, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya.

KAI: Tak Ada Koordinasi

Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop VIII Surabaya Gatut Sutiyatmoko mengatakan, panitia kegiatan Surabaya Membara tidak pernah melakukan koordinasi dengan PT KAI sehingga pihaknya tidak mengetahui adanya kegiatan itu.

Padahal, jalur kereta yang melintas di viaduk Jalan Pahlawan Surabaya tergolong jalur aktif yang tiap hari dilintasi 8-10 perjalanan kereta api.

“Kami juga tidak mendengar adanya imbauan dari panitia untuk meminta penonton di viaduk untuk turun,” ujar Gatut saat diwawancarai Kompas TV, Jumat (9/11/2018) malam.

Menurut Gatut, kereta yang melintas pukul 19.45 WIB itu adalah KRD Jurusan Sidoarjo-Surabaya Pasar Turi.

 “Kami juga tidak mendengar adanya imbauan dari panitia untuk meminta penonton di viaduk untuk turun,” ujar Gatut saat diwawancarai Kompas TV, Jumat (9/11/2018) malam.

Menurut Gatut, kereta yang melintas pukul 19.45 WIB itu adalah KRD Jurusan Sidoarjo-Surabaya Pasar Turi.

KA yang melintas di jalur itu berkecepatan rendah antara 30-40 kilometer per jam.

“Masinis sudah membunyikan semboyan 35 berupa seruling lokomotif dan sudah berupaya mengurangi kecepatan namun KA tidak bisa mengerem mendadak,” kata Gatut.

Gatut menerangkan, sesuai ketentuan dalam Pasal 181 ayat (1) UU 23 2007, Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, dilarang menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.(*)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Inilah Daftar Lengkap Korban 'Surabaya Membara' yang Tertabrak Kereta Api, 3 Tewas Belasan terluka, http://bangka.tribunnews.com/2018/11/10/inilah-daftar-lengkap-korban-surabaya-membara-yang-tertabrak-kereta-api-3-tewas-belasan-terluka?page=all.

Editor: zulkodri

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved