Ratna Sarumpaet Transfer Rp 50 Juta Untuk "Uang Raja"
Ia telah transfer uang senilai Rp 50 juta untuk mencairkan uang raja senilai Rp 23 triliun.
"Ada beberapa orang yang sudah sempat masuk transfernya ke rekening pelaku. Kami persilakan masyarakat yang jadi korban dari penipuan tersangka untuk melaporkan," kata Argo.

Mengaku anggota BIN
Untuk meyakinkan korban, keempat tersangka mengaku sebagai pegawai instansi pemerintahan, antara lain sebagai pegawai Istana Kepresidenan Republik Indonesia, anggota Badan Intelijen Negara (BIN) berpangkat mayor jenderal, dan pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Para tersangka juga membuat kartu tanda penduduk (KTP), kartu BIN, dan identitas istana kepresidenan RI palsu. Saat ini, polisi masih mengejar satu tersangka berinisial STW yang mengaku sebagai pegawai Bank Indonesia.
"Ada satu berinisial STW yang masih kami cari. Dia perannya membuat surat dari Bank Indonesia," ujar Argo.
Desy Ratnasari Ungkap Masa Sulit Sebelum Kenal Irwan Mussry, Pernah Tidur di Terminal
Polisi menemukan sejumlah bukti, antara lain satu buah identitas palsu sebagai anggota BIN, satu buah identitas palsu sebagai pejabat Istana Kepresidenan, KTP palsu, dan laptop.
Keempat tersangka kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Penipuan "Uang Raja" Terungkap Saat Pemeriksaan Ratna Sarumpaet", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/13/11112151/kasus-penipuan-uang-raja-terungkap-saat-pemeriksaan-ratna-sarumpaet.