KPU
Jika Calon Komisioner KPU Dinyatakan Tidak Lolos Tes, Silahkan Ajukan ke PTUN
apabila dalam proses seleksi terdapat peserta yang dinyatakan gugur, tidak terima silahkan menempuh jalur hukum. Namun ia menyarankan
Penulis: tribunkaltim | Editor: Martinus Wikan
Jika Calon Komisioner KPU Dinyatakan Tidak Lolos Tes, Silahkan Ajukan ke PTUN
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ketua Tim Seleksi KPU Provinsi Kaltim, Prof. Dr Susilo menegaskan, proses seleksi tidak ada intervensi dan tendesius dengan peserta yang mendaftar. Jika ada peserta yang tidak puas dan menerima setelah dinyatakan tidak lolos tahapan seleksi, dapat mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Susilo mengatakan, apabila dalam proses seleksi terdapat peserta yang dinyatakan gugur, tidak terima silahkan menempuh jalur hukum. Namun ia menyarankan, sebaiknya menggunakan saluran lain dan tidak mengganggu tata usaha negara yang sedang berlangsung jadwalnya.
"Ada jalurnya sendiri, dalam tata usaha negara yang sedang berjalan, itu tidak boleh diganggu. Kalau tidak puas ada jalur PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Susilo, Selasa (20/11).
Kalaupun ada pihak yang berusaha mengintervensi pelaksanaan tahapan seleksi yang dijalankan tim seleksi, Susilo mempersilahkan pula bersurat resmi ke pihaknya untuk ditelaah lebih dalam. Pasalnya, sejauh ini dia belum menemukan indikasi ke sana.
"Silahkan saja menyurati ke timsel. Tapi, apa kapasitas dia menghentikan proses, kan begitu. Apalagi, jalur dan tiap tahapan ini sudah di atur ketat dalam PKPU, kalau melanggar ya PKPU lagi (urusannya)," jawab guru besar Unmul Samarinda.
Untuk diketahui, jumlah peserta yang ikut mendaftat calon komisioner KPU Kaltim periode 2019-2024, sebanyak 37 peserta. Dari seleksi berkas, sembilan pendaftar dinyatakan tidak lolos.
Setelah menggelar seleksi tahapan Computer Assited Test (CAT), sebanyak 27 peserta mengikuti tes psikologi sebagai rangkaian tahapan selanjutnya. Tes berlangsung di ruang pertemuan lantai 3 Hotel Harris, Samarinda selama dua hari, Selasa dan Rabu 20-21 November 2018.
Jumlah peserta sesuai dengan hasil pengumuman tim seleksi calon anggota KPU Kaltim nomor 10/PP.06-PU/64/Timsel/Prov/XI/2018, yang dirilis Senin (19/11/2018) kemarin.
Pengamatan Tribun di lokasi tes, peserta nampak serius mengisi soal dengan cara manual. Di pergantian sesi, psikolog yang menjadi rekanan tim sel memberi gambaran umum dan singkat tes dan meminta peserta tetap tenang mengisi soal.
Susilo menjelaskan, pengumuman peserta yang lolos ke tahap berikutnya sudah di atur dan akan dipublikasikan terjadwal di website resmi KPU Kaltim. Ia menjamin proses transparan. "Ada pengumuman setiap tahapan dilaksanakan. Dan pengumuman di website, seperti hasil tes CAT (computer assisten test) kemarin, dan tidak ada disembunyikan," ujarnya.
Mengacu pengumuman tim seleksi calon anggota KPU Kaltim tentang tahapan seleksi bernomor 02/PP.06-PU Timsel/Prov/XI/2018, setelah tes psikologi berlangsung, keesokan harinya, diadakan rapat penetapan hasil tes, dan pengumuman hasil tes 25-27 November 2018.
Setelahnya, nama yang lolos berhak mengikuti tes kesehatan mulai 28 November sampai 2 Desember 2018, tes akhir berupa wawancara.
Setelah semua rangkaian tes dilaksanakan dan dirapatkan, agenda selanjutnya pengumuman dan penyampaian 10 nama yang lolos ke KPU RI sesuai petunjuknya teknis PKPU no 7 dan 35. Dalam aturan itu mengatur, kebutuhan nama calon yang diusulkan 2 kali dari jumlah kebutuhan anggota yang kini 5 orang, yaitu 10 nama.
"Menurut jadwal 12 Desember 2018, selesai (tahapan seleksi dan penyerahan nama ke KPU RI), langkah selanjutnya urusan KPU RI, terserah pusatnya," pungkasnya.(dro)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/seleksi-anggota-komisi-pemilihan-umum-kpu.jpg)