Jumat, 17 April 2026

CPNS 2018

Jelang Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018, Muncul Petisi Online Tandingan tentang Passing Grade

Saat ini, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018 masih terus melakukan rapat untuk mengatasi gugur massal peserta di tahap SKD.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Doan Pardede
Instagram/@kemenag_ri
CPSN 2018 - Passing Grade Tes SKD Kemenag 

Jelang Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018, Muncul Petisi Online Tandingan tentang Passing Grade

TRIBUNKALTIM.CO - Dalam waktu dekat ini, hasil pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 akan segera diumumkan. Siapa saja pelamar CPNS yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang  (SKB) akan segera diketahui.

Sementara itu, jumlah warganet yang memberikan dukungan untuk petisi permintaan agar nilai ambang batas (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 ditinjau ulang dan direvisi di situs www.change.org terus bertambah.

Seperti diketahui, dalam penerimaan CPNS tahun 2018 ini, para pelamar harus memenuhi passing grade sesuai ketetapan di Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018, yakni  nilai minimal 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Dan saat ini, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018 masih terus melakukan rapat untuk mengatasi gugur massal peserta  di tahap SKD.

Hasil SKD CPNS 2018 memang dinilai kurang baik,  karena hanya ada tiga persen pelamar yang dinyatakan lulus SKD. Gugur massal yang dialami oleh peserta CPNS 2018 ini lebih banyak dari pelamar formasi umum.

5 Instansi Ini Umumkan Hasil SKD CPNS 2018, Cek Skormu dan Pesaingmu

 

Dalam petisi tersebut, juga dicantumkan hasil SKD di beberapa instansi di beberapa daerah. 

Hingga rabu  (21/11/2018), jumlah warganet yang menyatakan dukungan sudah mencapai lebih dari 36 ribu orang. 

Petisi tembus 36 ribu
Petisi tembus 36 ribu (capture ww.change.org)

Di petisi ini, sejumlah warganet juga menyampaikan unek-unek seputar passing grade SKD CPNS 2018, khususnya bidang TKP.

 
 
komentar warganet
komentar warganet (capture)

Baru-baru ini, tepatnya sekitar 6 hari lalu, di situs yang sama www.change,org juga muncul petisi seputar passing grade CPNS 2018 dengan topik MENUNTUT KEADILAN BAGI PESERTA LOLOS PASSING GRADE SKD CPNS.

Petisi ini dimulai oleh INTAN D dan ditujukan kepada MENTERI PAN-RB, PANSELNAS, BKN. Hingga Rabu (21/11/2018), petisi ini sudah ditandatangani lebih dari 3 ribu orang.

petisi 3 ribu
petisi 3 ribu (capture www.change.org)

Mengutip berita kompas.com, Rabu (21/11/2018), Pemerintah akan menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan SKD peserta seleksi CPNS 2018.

Angka kelulusan SKD dinilai sangat rendah karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, ia sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 38 Tahun 2018 sebagai payung hukumnya.

Dengan Permen ini, peserta yang tak memenuhi passing grade bisa tetap lolos lewat sistem ranking. "Kita tidak berorientasi pada passing grade, tapi berorientasi pada rangking," kata Syafruddin di Istana Kepresidenan, Bogor, Rabu (21/11/2018).

Syafruddin mengatakan, pemerintah sengaja tidak menurunkan passing grade yang sudah ditetapkan sejak awal. Sebab, penurunan passing grade dikhawatirkan justru akan menurunkan kualitas SDM aparatur negara. "Jangan sampai ini mundur karena itu kita kembali ke sistem rangking saja," kata dia.

Pemerintah Terbitkan Peraturan Baru Tes CPNS 2018, Tak Lolos Passing Grade Bisa Lolos Lewat Ranking

Formasi Jabatan Kosong CPNS 2018 dengan Sistem Ranking Diumumkan Rabu-Kamis Ini, Cek Namamu!

Syafruddin mencontohkan, apabila sebuah lembaga membutuhkan 100 aparatur, maka di tes awal ini akan dilakukan pemeringkatan nilai tertinggi dari 1-300. Selanjutnya, 300 peserta itu akan mengikuti seleksi tahap berikutnya.

"Kira-kira begitu jalan keluar yang terbaik. Tapi tidak menurunkan grade," kata dia. Syafruddin memastikan sistem pemeringkatan ini akan dilakukan secara transparan. Peserta CPNS bisa memantau langsung berapa nilai mereka dan para pesaingnya. "Itu nanti BKN (Badan Kepegawaian Negara) teknisnya. Pesertanya itu tahu," kata dia.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved