Mantan Kadis PU Berau Bantah Dipanggil Makmur Soal Kompensasi Izin Lahan Kebun Sawit

Ia mengklarifikasi terkait posisinya saat itu. Ia disebut-sebut dalam kronologi kemelut izin penerbitan lokasi sawit PT RAK.

TRIBUN KALTIM / BUDHI HARTONO
Penny Isrianta (Direktut PT Rimba Anugrah Kaltim) 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau, Taupan, membantah pernah dipanggil Bupati Berau, Makmur HAPK, menawarkan proyek pengerukan kepada Direktur Utama PT Rimba Anugrah Kaltim, Penny Isrianta.

Tawaran itu, disebut-sebut sebagai kompensasi persoalan izin lahan perkebunan sawit PT RAK. 

Kepada Tribun, Taupan mengklarifikasi terkait posisinya saat itu. Ia disebut-sebut dalam kronologi kemelut izin penerbitan lokasi sawit PT RAK.

"Bahwasanya saya secara pribadi maupun kedinasan tidak pernah dipanggil oleh Pak Makmur mantan Bupati Berau terkait kompensasi izin lahan sawit dengan proyek pengerukan seperti yang diberitakan di harian Tribun," kata Taupan kepada Tribun via WhatsApp, Selasa (20/11) malam.

Ia menjelaskan, selama ia menjabat sebagai Kepala Dinas PU Berau, mengaku tidak pernah diintervensi terkait proyek-proyek di Kabupaten Berau

"Perlu saya sampaikan juga, bahwa selama Pak Makmur menjabat sebagai Bupati Berau, tidak pernah mengintervensi terkait proses lelang proyek-proyek yang ada di Kabupaten Berau. Terutama berkaitan dengan para pemenang tender," ucap Taupan, yang sejak 2017 tercatat sebagai pegawai di Provinsi Kaltara.

Pasalnya, lanjut dia, untuk proyek-proyek di Kabupaten Berau telah menerapkan lelang seluruh kegiatan proyek melalui LPSE. 

Terpisah, Direktur Utama PT RAK Penny Isrianta mengatakan, bahwa posisi Taupan saat itu tidak ada kaitannya dengan persoalan penerbitan izin sawit.

Hanya saja, kata dia, saat itu ditawarkan melalui Makmur yang saat itu menjabat Bupati Berau.

"Itu saya ditawarkan. Dia (Taupan) tidak tahu menahu. Cuma waktu itu saya menghadap Pak Makmur menanyakan soal izin sawit perusahaan saya. Kemudian dipanggil di ruang Pak Makmur. Saya bertiga itu. Dan saya menolak tawaran itu," ungkap Tata, sapaan Penny Isrianta, Rabu (21/11/2018).

Tata kembali menegaskan, bahwa Taupan tidak terlibat dengan persoalan izin sawitnya.

Pertemuan dengan Makmur saat itu, untuk mencari solusi soal izin lahan sawit yang diajukan PT RAK.

"Saya kenal dia baik sebelum dia bekerja. Ini hanya masalah izin penerbitan lahan sawit yang saya pertanyakan ke Pak Bupati saat itu. Jadi tidak ada kaitannya dengan dia (Taupan)," tegasnya.  

Seperti diberitakan Tribun, terkait persoalan ijin sawit, mantan Bupati Berau Makmur HAPK dilaporkan ke Intelijen Kejaksaan Agung RI.

Ia dituding menyalahgunaan kewenangan terhadap lahan perkebunan seluas 19.000 hektar di wilayah Kabupaten Berau, Provinsi Kaltim.

Makmur dilaporkan Direktur Utama PT. Rimba Anugrah Kaltim, Penny Isrianta.

Atas laporan itu, Kejagung menindaklanjuti dengan meminta keterangan (mengklarifikasi) Makmur. 

Menindaklanjuti laporan, Kejagung RI melayangkan surat panggilan, untuk Makmur HAPK. Ia diminta hadir untuk memberikam keterangan, Kamis 25 Mei di lantai 4, Gedung Utama Kejagung.

Terpisah, mantan Bupati Berau Makmur HAPK memberikan jawaban terkait laporan tersebut.

Ia tidak membantah bahwa terkait laporan itu ia sudah dimintai keterangan Kejagung. 

"Iya saya sudah dimintai keterangan. Waktu bulan suci Ramadhan. Saksi-saksi juga sudah dimintai keterangan," kata Makmur, dikonfirmasi Tribun, Senin (19/11/2018) sore. 

Bahkan saat dimintai keterangan di Kejagung, kata Makmur, ia diisukan menerima uang 15.000 US Dollar (diberikan kepada istrinya).

"Lewat ajudan. Tapi bukan saya, istri saya. Sudah diperiksa," paparnya.

Menurut dia, persoalan izin perkebunan sawit sebelum menerbitkan izin kebun sawit, dikaji oleh tim teknis terkait lahan yang klarifikasi yang dikeluarkan oleh Kemenhut.

"Jadi saya bukan sewenang-wenang. Kan ada tim teknis yang mengkaji lahan itu di mana saja. Apakah lahan itu tumpang tindih. Makanya dikaji tim teknis pemkab," pungkasnya. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved