Berita Pemkot Bontang
Agus Haris Minta Turunkan Passing Grade Tes CPNS
Dari jumlah 1.952 peserta, hanya sekira 105 orang yang berhasil memenuhi passing grade. Padahal,kuota penerimaan sebanyak 192 orang.
BONTANG – Ketua Komisi I DPRD Bontang, Agus Haris menanggapi kasus minimnya peserta tes CPNS di Kota Bontang yang berhasil lolos seleksi. Menurut dia, tingginya standar kelulusan membuat jumlah peserta yang berhasil belum memenuhi kuota yang dibutuhkan.
Dari jumlah 1.952 peserta yang mengikuti hasil seleksi kompetensi dasar, hanya sekira 105 orang yang berhasil memenuhi passing grade. Padahal,kuota penerimaan CPNS di Bontang sebanyak 192 orang.
“Jika diakumulasikan seluruh daerah persentase kelulusan hanya mencapai 10 persen saja,” ujar Agus Haris kepada wartawan, baru-baru ini.
Politisi Partai Gerindra ini meminta pemerintah daerah untuk melurug ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk meminta kebijakan agar slot formasi yang dibuka seluruhnya terpenuhi.
Menurutnya, kebijakan pertama yang bisa ditempuh ialah dengan menurunkan passing grade. Sebagai informasi, peserta seleksi minimal wajib mencapai nilai 75 untuk kategori tes karakteristik pribadi (TKP), lalu tes wawasan kebangsaan (TWK) 75, dan tes intelegensi umum (TIU) 80. Khusus kategori peserta terbaik predikat cum laude, nilai TIU harus mencapai minimal 85.
Kategori khusus penyandang disabilitas passing grade minimal 260. Nilai TIU minimal 70, dan kategori formasi jabatan dokter spesialis, infrastruktur, dan ahli lainnya, nilai akumulatif SKD minimal 298 dengan nilai TIU sesuai passing grade.
Agus pun meminta untuk mencermati 105 peserta yang telah berhasil masuk ke tahapan berikutnya. Sehubungan dengan asal peserta. Jika 75 persen merupakan putra Kalimantan maka dinilai tidak ada masalah. Namun bilamana berasal dari luar pulau, maka perlu ada keputusan tegas.
“Jika lebih banyak dari regional lain (luar Kalimantan, Red.) maka saya minta dibatalkan,” tutur pria yang juga menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD ini.
Opsi terakhir, pemerintah pusat diminta mempercayakan kembali kepada pemerintah setempat terkait cara melengkapi formasi. Nantinya, pemerintah daerah dapat melakukan seleksi ulang. Tentunya dengan standar soal yang sedikit lebih ringan. “Karena formasi itu harus diisi sesuai dengan kebutuhan ASN di pemerintah setempat,” pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/agus-haris.jpg)